Wali Kota Mataram mengajak masyarakat laporkan SPT melalui e-Filling

id Wali Kota Mataram,KPP Pratama Mataram Barat,Pelaporan SPT tahunan,e-Filling

Wali Kota Mataram  mengajak masyarakat laporkan SPT melalui e-Filling

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana (kiri), menerima penghargaan dari Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengajak seluruh warganya yang menjadi wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui aplikasi e-Filling guna menghindari penyebaran COVID-19 lewat layanan tatap muka.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Mataram untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling karena kemudahannya bisa melalui rumah," kata Mohan, di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Senin.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Mataram berkomitmen melaporkan SPT tahunan mencapai 100 persen, sebagai bentuk contoh kepada masyarakat.

"Saya juga sudah melaporkan SPT tahunan orang pribadi. Pajak kuat Indonesia maju," kata Mohan Roliskana yang dilantik menjadi Wali Kota Mataram pada 26 Februari 2021.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince mengatakan pihaknya menggencarkan kunjungan ke para pelaku usaha, dinas atau instansi yang mempunyai pegawai relatif banyak dalam rangka mengoptimalkan penghimpunan SPT tahunan.

Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret, sedangkan pelaporan SPT tahunan badan usaha batasnya hingga 30 April 2021.

"Dalam rangka mengedukasi dan memberikan imbauan supaya segera melaporkan SPT tahunannya lebih awal, kami juga mendatangi wajib pajak untuk memberikan apresiasi atas kontribusi yang signifikan pada 2020," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya apresiasi yang diberikan, pihaknya berharap kontribusi dari para wajib pajak, terutama pelaku usaha bisa terus meningkat seiring pertumbuhan target penerimaan pajak yang bertambah pada 2021.

KPP Pratama Mataram Barat mentargetkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,14 triliun pada 2021. Target tersebut meningkat sebesar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Devi juga menyebutkan jumlah pelaporan SPT tahunan sudah mencapai 24.000 dokumen per 18 Maret 2021. Angka tersebut sudah hampir 50 persen dari realisasi pelaporan tahun sebelumnya sebanyak 55.000 dokumen.

"Kami upayakan bisa mencapai target karena tahun lalu juga kami tercapai," ujarnya.

Ia juga mengimbau para wajib pajak melakukan pelaporan SPT tahunan secara online atau menggunakan aplikasi e-Filling untuk memudahkan pelayanan selama masa pandemi COVID-19.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring (online) dan tepat waktu (real time) melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id).

"Pandemi bukan suatu masalah karena kita bisa lapor SPT tahunan di mana saja dan kapan saja secara online," ucap Devi.