Polisi periksa Kadishub Kota Mataram terkait kebocoran retribusi parkir

id retribusi parkir,dishub mataram,kebocoran retribusi,polresta mataram

Polisi periksa Kadishub Kota Mataram terkait kebocoran retribusi parkir

Kadishub Mataram M. Saleh usai memberikan klarifikasi kepada polisi terkait dengan dugaan kebocoran retribusi parkir di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (31-3-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Mataram M. Saleh terkait dengan dugaan kebocoran retribusi parkir yang terjadi sejak 2017.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Kadishub Mataram itu masih klarifikasi.

"Iya, yang bersangkutan baru dimintai keterangan saja, klarifikasi," kata Kadek Adi.

Kadishub Mataram M. Saleh memberikan klarifikasi kepada polisi mulai Rabu (31/3) pagi hingga pukul 12.30 Wita.

Tampak dengan seragam khas dinas perhubungan berwarna biru, Saleh keluar ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sambil menenteng sejumlah dokumen.

Saat disinggung terkait dengan dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Mataram, Saleh memastikan tidak ada yang mengakibatkan negara rugi.

"Tidak ada yang seperti itu (kerugian negara). Ini hanya sistem saja. Akan tetapi, ke depannya itu (sistem) akan terus diperbaiki," kata Saleh.

Sistem tersebut, kata dia, berkaitan dengan mekanisme penyetoran retribusi parkir harian dari para juru parkir yang terdaftar di Dishub Mataram.

Dalam aturannya, mekanisme penyetoran retribusi parkir seharusnya diserahkan utuh oleh juru parkir ke setiap koordinator di lapangan dan berlanjut ke bendahara pembantu hingga bermuara di bendahara utama.

"Nanti dari bendahara utama yang setorkan ke kas daerah," ujarnya.

Namun, yang terjadi di beberapa lokasi para juru parkir menyetorkan dengan mekanisme neto, yakni memotong lebih dahulu 70 persen retribusi parkir

"Jadi, seharusnya bruto yang disetorkan. Bukan neto, dipotong dulu baru setor. Memang aturannya 70:30, 30 untuk pemerintah, sisanya untuk juru parkir," ucapnya.

Pernyataan yang disampaikannya itu merujuk pada Pasal 29 Perwal Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksaan Perda Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.

Untuk kabar peredaran karcis bodong ataupun penarikan parkir di luar aturan, hal itu dipastikannya tidak terjadi di Kota Mataram.

Berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir, setiap juru parkir mendapat distribusi karcis parkir sesuai dengan potensi parkir kendaraan. Indikator penilaiannya dilihat dari uji petik atau penelitian dinas.

Pihak dinas juga harus mencatat distribusi karcis yang diberikan kepada juru parkir. Penggunaan karcis dan setoran uang retribusi selambat-lambatnya 1 hari ke dinas.

"Jadi, setiap juru parkir itu ada target. Jumlahnya bervariasi, tergantung pada lokasi titik parkir," kata Saleh.