Hati-hati terhadap pemalsuan izin usaha mengatasnamakan OJK

id OJK,pemalsuan izin usaha,Nama Perusahaan

Hati-hati terhadap pemalsuan izin usaha mengatasnamakan OJK

ist

Mataram (ANTARA) - Direktur Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan Darmansyah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pemalsuan izin usaha mengatasnamakan OJK yang dilakukan oleh 13 perusahaan.

"OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin
usaha atau terdaftar dari OJK," kata Darmasnyah, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.

Berikut daftar nama perusahaan yang mengatasnamakan OJK:

1. Adiputra Investasion (pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi)
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation (pemalsuan izin usaha perusahaan pialang)
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment (pemalsuan izin usaha perusahaan pialang)
4. PartyZoo (pemalsuan izin produk investasi/asuransi)
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi (pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana)
6. PT Swing Trading Indo (pemalsuan izin usaha investasi trading)
7. PT Trade In Plus (pemalsuan izin usaha investasi dana online/investasi trading)
8. Saham Talk Indonesia-STI Investasi (pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana)
9. PT Trader Binomo Indonesia (pemalsuan izin usaha investasi trading)
10. Bareksa Investasi (pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana)
11. PT Investasi Trading Sukses ((pemalsuan izin usaha investasi trading)
12. Peluang Investasi Emas (pemalsuan izin usaha investasi titip dana/modal)
13. PT Bank Syariah Aceh (pemalsuan surat tanda terdaftar agen penjamin)

Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).