JUBIR: RI SEDANG MENUJU MORATORIUM TKI KE ARAB SAUDI

id




Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sudah memberlakukan pengetatan total penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sejak dua bulan lalu, hal itu dimaksudkan untuk menevaluasi menyeluruh pada sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi, serta membenahi titik lemahnya.

Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indahsari di Jakarta, Selasa, mengatakan, pengetatan total ini sesungguhnya bentuk "soft moratorium" (moratorium lunak).

"Persoalannya kompleks jadi pilihan saat ini adalah membenahi seluruh sistemnya dan melakukan pengetatan total dengan penempatan nol. Sementara penanganan masalah tetap dilakukan oleh BNP2TKI dengan supervisi Kemenakertrans," kata Dita.

Tuntutan sebagian kelompok masyarakat agar segera diberlakukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi tetap optiomal berdasarkan perkembangan yang berlaku. "Perbaikan sistem tetap prioritas. 'Job order' dan perjanjian kerja kualifikasi syaratnya ditambah, dimana majikan bisa kita monitor sehingga memudahkan perlindungan. Upah kita minta naik untuk peningkatan kesejahteraan. Ini momentum kerja keras kita," tambah Dita.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk mendampingi TKI 'overstayer' yang baru pulang dari Arab Saudi sampai ke kampung halamannya masing-masing.

"Penanganan pemulangan TKI terlantar harus diselesaikan secara tuntas. Setelah kembali ke tanah air, para TKI terlantar itu masih butuh bantuan pemerintah agar bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (14/2).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan dalam tahap awal pemerintah memang memprioritaskan pemulangan TKI overstayer dari Arab Saudi bagi TKI yang sakit, anak-anak dan balita serta sebagian WNI yang bermasalah.

Pemulangan WNI/TKI overstayer, tambah Muhaimin akan dilakukan secara terus menerus setiap hari. Ada tiga cara pemulangan yang dilakukan rutin setiap harinya. Pertama yakni pemulangan yang dilakukan asuransi, repatriasi yang dilakukan KJRI dan KBRI dan deportasi oleh negara penempatan.

"Pemerintah bersyukur dapat memulangkan mereka dalam waktu tidak terlalu lama, setelah diproses lebih dahulu di kantor imigrasi untuk penyelesaian pembebasan denda dan exit permitnya," katanya.

Muhaimin menyatakan optimis permasalahan TKI 'overstayer' dapat dituntaskan tahun ini. "Pemerintah menargetkan seluruh TKI terlantar dapat dipulangkan tahun ini. Dengan adanya pemulangan massal maupun pemulangan regular, diharapkan tidak akan ada lagi TKI yang terlantar di Jembatan Khandara, Jeddah," demikian Muhaimin.(*)