Dishub menerapkan pembayaran parkir nontunai di pasar tradisional

id pasar,parkir,mataram

Dishub menerapkan pembayaran parkir nontunai di pasar tradisional

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menambah 60 titik sistem pembayaran parkir nontunai dan salah satunya diterapkan di pasar tradisional Cakranegara, untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir di kota itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Selasa, mengatakan, Pasar Cakranegara menjadi pasar tradisional pertama dari 19 pasar tradisional di Mataram, untuk penerapan parkir non-tunai dengan pertimbangan karena memiliki potensi bagus dan terorganisir.

"Pasar Cakranegara memiliki sekitar 24 juru parkir, tapi tahap pertama pembayaran nontunai kita fokuskan untuk 15 juru parkir khusus di Jalan Selaparang," katanya.

Sementara sisanya, kata Saleh, ada yang belum aktif karena terkendala faktor teknis salah satunya belum punya hand phone android. "Karena itu, 15 juru parkir itulah yang sudah mendapat QR code," katanya.

Dikatakan, pembayaran parkir nontunai tersebut menggunakan aplikasi QRIS (QR code indonesia standard) yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Aplikasi tersebut menggabungkan semua aplikasi "e-money" seperti OVO, Link Aja, Gopay dan lainnya.

Saleh mengatakan, apabila penerapan pembayaran parkir non-tunai di Pasar Cakranegara berjalan lancar, makan titik pembayaran parkir nontunai di pasar tradisional akan ditambah secara bertahap sampai semua pasar tradisional yang ada di Mataram.

"Saat ini, kita juga sedang persiapan untuk menerapkan aplikasi parkir non-tunai di Pasar Perumnas," katanya.

Dengan terus bertambahnya titik pembayaran parkir non-tunai di Mataram, pihaknya menargetkan tahun ini maksimal titik parkir tepi jalan yang akan menggunakan sistem non-tunai sekitar 50 persen dari 700-an titik parkir se-Kota Mataram.

"Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan kita menergetkan retribusi parkir sebesar Rp18,75 miliar tahun 2021, dengan realisasi saat ini sekitar 3 persen," katanya.

Di sisi lain, Saleh mengatakan, untuk melakukan pengawasan telah dibentuk tim pengawas juru parkir yang akan keliling mengawasi ketertiban parkir apakah ada yang melanggar rambu lalu lintas atau tidak, sekaligus melihat ketaatan jukir.

Pengawasan juga dilakukan melalui sistem aplikasi yang sudah dipasang. Dimana, dalam standar operasional prosedur (SOP) ke depan, ditentukan setiap jukir harus melakukan "tab" untuk transaksi parkir setiap 30 menit.

"Kalau dalam waktu 30 menit, tidak melakukan 'tab' berarti ada masalah di lapangan dan tim kami akan klarifikasi langsung bahkan turun melakukan pengawasan," katanya.