Pemkot Mataram meminta pusat perbelanjaan pantau aktivitas konsumen

id covid,belanja,mataram

Pemkot Mataram meminta pusat perbelanjaan pantau aktivitas konsumen

Ilustrasi: Kegiatan masyarakat di Lombok Epicentrum Mall sebagai salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat . (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana meminta manajemen pusat perbelanjaan memantau aktivitas konsumen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, sebab sejumlah pusat perbelanjaan mulai ramai menjelang Ramadhan 1424 Hijriah.

"Pihak manajemen pusat perbelanjaan harus aktif memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tetap menerapkan prokes, di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Mohan kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota yang ditemui seusai mencanangkan penggunaan alat GeNose yang merupakan metode pemeriksaan COVID-19 dengan pengambilan sampel melalui hembusan nafas ke kantong udara dirangkaikan dengan vaksinasi COVID-19 massal di Lombok Epicentrum Mall, menyikapi sudah mulai ramainya sejumlah pusat-pusat perbelanjaan di kota itu menjelang Ramadhan 1424 Hijriah.

Terkait dengan itu, Mohan berharap para pelaku usaha perbelanjaan dapat kooperatif melakukan pencegahan COVID-19 sesuai dengan prokes yang sudah ditetapkan.

"Apalagi, tambahan pasien COVID-19 baru masih terjadi," katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Mataram, Jumat (9/4-2021) tercatat tambahan pasien COVID-19 sebanyak 14 orang, sehingga pasien yang masih isolasi di rumah sakit sebanyak 96 orang.

Sementara, untuk tambahan pasien sembuh tercatat sebanyak 15 orang sehingga total pasien sembuh secara kumulatif sebanyak 2.748 orang, dan 134 orang meninggal dunia.

"Oleh karena itu, skrining untuk setiap pengunjung sebelum masuk pusat perbelanjaan harus diaktifkan untuk menghindari terjadinya penularan yang masif," katanya.

Di sisi lain, kegiatan pengawasan oleh Satgas COVID-19 melalui tim gabungan dari Satpol PP Kota Mataram, bersama jajaran TNI/Polri terkait penegakan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pelaksanaan Perwal Kota Mataram Nomor 34 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penecegahan dan Pengendalian COVID-19, tetap akan digencarkan.