Pemkot Mataram melarang kegiatan buka puasa bersama

id buka,wali kota ,mataram

Pemkot Mataram melarang kegiatan buka puasa bersama

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang kegiatan berbuka puasa bersama atau sejenisnya karena dapat menimbulkan kerumunan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

"Sahur dan buka puasa kita anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan COVID-19," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Senin.

Larangan berbuka puasa bersama merupakan salah satu poin dari 12 poin yang disebutkan secara tegas oleh Pemerintah Kota Mataram dalam Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, di Masa Pandemi COVID-19.

Namun demikian, lanjut wali kota, untuk kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf serta semua kegiatan Ramadhan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dapat dilaksanakan.

Ibadah di masjid/musala dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah, mukena masing-masing dengan kehadiran jamaah dari lingkungan setempat.

"Pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jamaah membawa sajadah dan mukena sendiri," katanya.

Selain itu, kegiatan untuk pengajian, ceramah, taushiyah Ramadhan dan kuliah subuh dibolehkan dengan batas maksimal paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

"Untuk peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ketat.

Dalam edaran itu juga disebutkan peniadaan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling, tetapi masyarakat dapat melakukan takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol COVID-19.

"Begitu juga untuk salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran tersebut, tambah wali kota, segera dikirim ke semua kelurahan untuk ditindaklanjuti ke lingkungan se-Kota Mataram, termasuk para takmir masjid.