Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB M. Aria Rosyid di Mataram, Senin, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan untuk mencegah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus tersebut.
"Makanya tim dari penyidik pidana khusus pada hari ini melakukan penahanan tersangka," kata Aria didampingi Kasi Penyidik Pidsus Kejati NTB Agus.
Baca juga: Kejati NTB memeriksa tiga tersangka korupsi jagung
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, Husnul Fauzi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni IWW yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan juga direktur pelaksana proyek dari PT. WBS, berinisial LIH.
Terhitung hari ini, Senin (12/4), Aria menegaskan bahwa ketiganya menjadi tahanan titipan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
"Ketiganya kita tahan di Rutan Polda NTB untuk 20 hari ke depan. Nanti bisa diperpanjang 30 hari dan juga perpanjangan 40 hari oleh pengadilan," ujarnya.
Untuk tersangka berinisial AP, direktur pelaksana proyek dari PT. SAM yang tidak hadir untuk panggilan keduanya sebagai tersangka, Aria mengungkan bahwa yang bersangkutan kembali dinyatakan positif COVID-19.
"Keterangan yang menyatakan AP kembali positif COVID-19 itu diserahkan pengacaranya. Ada surat keterangan yang menyatakan dia kembali positif COVID-19 dari RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Mataram," ucap dia.
Sebelum akhirnya menjadi tahanan titipan jaksa, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tes cepat antigen menjadi rangkaian penyidik kejaksaan dalam pemeriksaannya. Hasil tes menyatakan ketiganya negatif COVID-19.
Dari pantauan, ketiganya dibawa ke Rutan Polda NTB dengan kendaraan tahanan milik kejaksaan. Giat tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita.
Empat tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, telah muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.
Berita Terkait
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29
Kuasa hukum tersangka film porno Siskaeee ajukan penangguhan penahanan
Kamis, 25 Januari 2024 17:09
KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Kelas II Lombok Barat
Minggu, 21 Januari 2024 19:47
Polres Lombok Barat tetapkan tersangka penganiayaan caleg asal Sekotong
Jumat, 22 Desember 2023 21:05
Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub
Kamis, 21 Desember 2023 18:53
Kejari Bima menahan seorang tersangka korupsi dana nasabah BPR NTB
Selasa, 28 November 2023 5:25
Mantan Kabid ESDM NTB jadi tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG
Senin, 30 Oktober 2023 13:31
Mantan Wali Kota Bima mengajukan penangguhan penahanan ke KPK
Jumat, 20 Oktober 2023 17:38