Rp4,8 miliar untuk penataan kelurahan rawan kumuh di Kota Mataram

id kumuh,mataram,kota ku

Rp4,8 miliar untuk penataan kelurahan rawan kumuh di Kota Mataram

Sosialisasi persiapan kegiatan penataan 16 kelurahan rawan kumuh melalui sistem padat karya dengan memberdayakan warga sekitar yang terdampak COVID-19, di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/tim KotaKu)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melaksanakan penataan terhadap 16 kelurahan yang terindentifitasi rawan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (KotaKu) dengan alokasi anggaran Rp4,8 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Asisten Kota Bidang Safeguard Tim Koordinator KotaKu Mataram Rizal Nopiandi di Mataram, Selasa, mengatakan penataaan kelurahan rawan kumuh tersebut dijadwalkan mulai pada 15 April 2021.

"Berbeda dengan program lain, kegiatan penataan 16 kelurahan rawan kumuh kali ini menggunakan sistem padat karya dengan memberdayakan warga sekitar yang terdampak COVID-19," katanya.

Satu kelurahan, katanya, dapat menyerap hingga 50 orang tenaga kerja yang berasal dari warga sekitar dan ditargetkan bekerja selama 60 hari.

Karena itu, 70 persen dari alokasi penataan kawasan kumuh untuk membayar gaji pekerja, 30 persen sisanya untuk membeli alat dan kebutuhan pendukung di lapangan lainnya.

Menurutnya, sebanyak 16 kelurahan yang dinilai rawan kumuh yang akan diintervenasi tersebut antara lain Kelurahan Monjok, Pagutan Timur, Pangesangan Barat, Pagesangan Timur, Pagutan, Pagutan Barat, Ampenan Utara dan Karang Pule.

Belasan kelurahan itu akan ditata dengan menggunakan anggaran sebesar Rp4,8 miliar atau masing-masing kelurahan mendapatkan Rp300 juta yang sumber dari Kementerian PUPR.

"Dengan anggaran Rp300 juta per kelurahan, kita akan intervensi pemeliharaan fasilitas umum yang sudah terbangun. Misalnya, jalan lingkungan, pemeliharaan saluran dan drainase," katanya.

Rizal mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan penataan kota dengan sistem padat karya Program Kotaku antara lain, memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak COVID-19 yang mengalami putus hubungan kerja (PHK) dan masyarakat yang mengalami penurunan atau kehilangan pendapatan.

"Selain itu, sebagai upaya memulihkan perekonomian masyarakat untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi selama pandemi COVID-19, khususnya di perkotaan," katanya.

Tujuan lainnya, tambah Rizal, membantu pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak COVID-19 dan dan terpeliharanya serta berfungsinya aset infrastruktur melalui pemeliharaan dan perbaikan yang dibangun program KotaKu maupun program infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) lain melalui swakelola masyarakat (BKM).