Tempat hiburan di Kota Mataram dilarang beroperasi selama bulan puasa

id hiburan,puasa,tutup,ramadhan 1422 H,Mataram,NTB

Tempat hiburan di Kota Mataram dilarang beroperasi selama bulan puasa

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Provinsi NTB, I Nyoman Swandiasa. (FOTO ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melarang pemilik tempat hiburan yang melaksanakan pertunjukan "live music" dan sejenis baik di tempat tertutup maupun terbuka beroperasional selama bulan puasa Ramadhan 1422 Hijriah.

"Tempat hiburan yang diminta tidak melaksanakaan kegiatannya selama bulan puasa antara lain seperti yang ada di hotel, losmen, restoran, karaoke, kafe, spa dan hiburan lainnya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Hal itu menjadi salah satu dari lima poin Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 338/061/SatpolPP/IV/2021, terhadap tibanya bulan Ramadhan agar dapat meningkatan toleransi antarumat beragama yang disebar ke semua pengusaha dan 50 kelurahan.

Selain melarang kegiatan "live music" di tempat hiburan, dalam edaran juga disebutkan larang memperjualbelikan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.

Selain itu, lanjut Swandiasa, diatur juga tentang jam buka tutup rumah makan. Dengan ketentuan, para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung dan kendai, kantin, kafe, dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan minumim hanya dapat melayani pembeli mulai pukul 16.00 WITA sampai 22.00 WITA.

"Itupun dengan syarat memasang kain penutup saat waktu ibadah puasa berlangsung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dan setelah itu hanya dapat melayani dengan sisten 'take way' sampai pukul 04.00 WITA," katanya.

Sementara umat Muslim, katanya, diajurkan memperbanyak ibadah dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman, tapi dalam mempergunakan alat pengeras suara agar tetap mempertimbangkan waktu, situasi, serta kondisi masyarakat umum sekitarnya dengan tidak berlebihan.

"Terkahir diingatkan juga, kepada camat dan lurah, dalam melaksanakan pengawasan maupun penertiban di lapangan agar tetap berkoordinasi dengan Satpol PP, dan jajaran TNI/polri serta aparat keamanan setempat," demikian  I Nyoman Swandiasa.