Mataram (ANTARA) - Tersangka korupsi pengadaan benih jagung di Nusa Tenggara Barat yakni Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS) berinisial LIH akan mengajukan surat penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan.
Tersangka LIH melalui kuasa hukumnya, Ainuddin, di Mataram, Kamis, mengatakan, suratnya kini sedang dalam proses penyusunan.
"Pastinya segera mungkin kita selesaikan dan ajukan ke jaksa," kata Ainuddin.
Salah satu pertimbangan pengajuan penangguhan penahanannya, kata dia, sikap kooperatif LIH ke hadapan jaksa.
Sejak kasusnya masih dalam proses penyelidikan, Ainuddin mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Segala kebutuhan jaksa dalam penanganan perkaranya, selalu diupayakan untuk dipenuhi oleh kliennya.
Karena itu, Ainuddin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan keyakinan kepada jaksa bahwa kliennya itu tidak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.
"Jadi ya mudahan dengan pertimbangan yang akan kami ajukan, permohonan penangguhan klien kami bisa dikabulkan oleh jaksa," ucap dia.
LIH dalam perkara ini ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Mantan Kadistabun NTB Husnul Fauzi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut berinisial IWW.
Terhitung sejak Senin (12/4) lalu, ketiganya menjadi tahanan titipan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Penahanannya terlaksana usai mereka menjalani pemeriksaan perdana pada agenda pemanggilan kedua.
Dalam proses penyidikannya, muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
Untuk kerugian negara dari PT. WBS, muncul angka Rp7 miliar dari nominal anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp31 miliar.
Dari hasil penyidikan kejaksaan dipastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.
Berita Terkait
Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB
Rabu, 17 Januari 2024 21:39
Kejati NTB menetapkan tersangka dari pengembangan kasus benih jagung
Kamis, 30 November 2023 17:36
Kejaksaan: berkas empat tersangka kasus korupsi jagung di NTB lengkap
Jumat, 30 Juli 2021 21:04
Berkas empat tersangka kasus jagung di NTB masuk tahap penelitian jaksa
Rabu, 21 Juli 2021 15:34
Penyidik rampungkan berkas empat tersangka korupsi jagung di NTB
Rabu, 14 Juli 2021 14:14
Kajati NTB ancam sita harta tersangka kasus korupsi jagung
Jumat, 2 Juli 2021 14:16
Kejati NTB memeriksa empat tersangka kasus korupsi jagung
Senin, 21 Juni 2021 20:01
Kejati NTB memeriksa Direktur PT SAM sebagai tersangka kasus jagung
Selasa, 15 Juni 2021 16:32