DPRD mendorong pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah

id Bank NTB Syariah,DPRD NTB,Pemenuhan Modal Inti Bank NTB Syariah

DPRD mendorong pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat mendorong penyelamatan Bank NTB Syariah seiring dengan kewajiban pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp3 triliun.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengatakan Bank NTB Syariah harus diselamatkan. Pasalnya, peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum Pasal 8 Ayat 5 menegaskan bahwa, bagi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024 mendatang.

"Apabila sampai tanggal yang ditentukan modal inti minimum belum terpenuhi, maka konsekwensinya Bank NTB Syariah akan  turun kelas menjadi BPR, yang mana artinya kegiatan usahanya menjadi terbatas," ujarnya di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, sekarang ini modal inti Bank NTB Syariah baru terpenuhi Rp1,374 triliun. Sisanya Rp1,626 triliun harus bisa dipenuhi dalam 3 tahun ke depan. Karena itu, ia menerangkan, bahwa tujuan dari POJK sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan demi mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian juga sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan untuk mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.

"Oleh karena itu, mengapa Bank NTB Syariah harus diselamatkan ? Selama ini Bank NTB Syariah telah menunjukkan progress yang menggembirakan baik dari sisi aset, pembiayaan dan (dana pihak ketiga) DPK nya. Ditengah persaingan industri perbankan yang ketat, aset Bank NTB Syariah mampu tumbuh 21,05 persen pembiayaannya tumbuh sebesar 14,85 persen dan DPKnya 8,69 persen," jelas Sambirang.

Menurut dia, dibanding bank konvensional di NTB, porsi DPK Bank NTB lebih besar yakni 22 persen. Hanya saja porsi kreditnya yang masih harus terus digenjot supaya terus bisa kompetitif. Dari total 26 BPD di Indonesia, hanya dua yang syari'ah, yaitu Bank NTB dan Bank Aceh. Sementara pertumbuhan perbankan syariah, terutama di NTB, sangat baik. Porsi pembiyaan syari'ah di NTB 66 persen bersumber dari Bank NTB Syariah.

Lantas untuk menuju Desember 2024, apa yang harus dilakukan Pemda untuk memenuhi modal inti Bank NTB Syariah, ia berpendapat jika tekanan COVID19 ini tidak segera mereda, memang terasa berat memenuhinya.

"Kenapa? Karena APBD kita masih tergantung pada Dana Transfer, sementara selama Covid ini Dana Transfer juga dirasionalisasi untuk pencegahan dan penanganan COVID19. Disisi lain PAD kita sudah terbebani kewajiban untuk mencicil Perda Jalan sebesar Rp750 miliar sampai 2022. Inilah tekanan fiskal kita, berat sekali," ucapnya.

Maka dari itu, sambung Pimpinan Fraksi PKS di Udayana ini, harus ada upaya Pemda dan DPRD keluar dari tekanan tersebut. Di mana Pemda harus kembali menormalkan APBD dengan pengelolaan belanja yang berkualitas dan mengoptimalkan penerimaan daerah. "Bagaimana kita menyelamatkan Bank NTB ditengah tekanan COVID19 dan Perda Jalan? Inilah yang harus kita pikirkan bersama," ajaknya.

"Kalau tidak segera ada solusinya, maka APBD akan tersandera terus hanya untuk satu bidang pekerjaan umum, sementara bidang lainnya juga butuh sentuhan anggaran signifikan, seperti sektor pertanian, pendidikan, pariwisata dan lainnya. Disisi lain Bank NTB Syariah terancam turun kelasnya bila modal intinya belum (mencapai) Rp 3 triliun sampai 2024," ujar Sambirang.

Lebih jauh, pihaknya mendorong pemerintah untuk bergerak cepat menyikapi sejumlah persoalan. Termasuk mengevaluasi aset-aset yang tidak produktif.

"Saya pribadi mendorong pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi aset-aset yang tidak produktif untuk dilepas atau diberikan saja ke Bank NTB dan dihitung sebagai tambahan penyertaan modal, dari pada mangkrak," sarannya.

"Untuk menormalkan APBD, saya juga mendorong Pemda untuk melakukan upaya kolaborasi dengan BUMN yang menyiapkan fasilitas bantuan untuk program penanganan infrastruktur di bawah kordinasi Kemenkeu, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur atau lainnya," katanya.