Kerugian kasus korupsi RSUD Lombok Utara senilai Rp30 juta

id kejati ntb,kasus rsud klu,kerugian negara

Kerugian kasus korupsi RSUD Lombok Utara senilai Rp30 juta

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp30 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tomo Sitepu di Mataram, Jumat, mengatakan nilai kerugian negaranya muncul dari hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

"Jadi setelah koordinasi dengan auditor dari inspektorat, temuan kerugiannya sekitar Rp30 juta," ungkap Tomo.

Meksipun nilai kerugian negaranya tidak terlalu signifikan, namun Tomo menegaskan bahwa penyidik tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat penyebab munculnya kerugian negara Rp30 juta.

"Kalau ada 'mens rea'-nya, kita akan tindak tegas. Tetapi kalau kesalahannya berkaitan administrasi, kita akan kembalikan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," ujarnya.

Begitu juga dalam proses penyidikan-nya yang belum mengungkap peran tersangka, Tomo mengatakan bahwa pihaknya akan melihatnya dari hasil gelar perkara.

Untuk diketahui bahwa kedua proyek ini dikerjakan dalam anggaran berbeda. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.

Sementara untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.

Namun dalam progres pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. Sementara proyek ruang ICU pengerjaan-nya molor hingga menimbulkan denda.