Tengah transaksi di pos ronda, pemilik sabu 15 gram di Lombok Timur diringkus polisi

id Sabu,Selong

Tengah transaksi di pos ronda, pemilik sabu 15 gram di Lombok Timur diringkus polisi

TS (28) warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lotim saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu di pos ronda Kampung Satelit, Desa Terara Barat, Kecamatan Terara.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - TS (28) warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lotim saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu di pos ronda Kampung Satelit, Desa Terara Barat, Kecamatan Terara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 15 gram, satu buah HP dan sepeda motor milik pelaku. 

Pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke kantor Satnarkoba Polres Lotim guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pjs Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Jumat, membenarkan pihaknya telah mengamankan TS yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, saat akan bertransaksi di wilayah Desa Terara Barat.

"Pelaku kita tangkap  di salah satu pos ronda di Desa Terara Barat saat akan bertransaksi," ungkapnya.

Hanya saja saat akan di tangkap, pelaku sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu dan HP ke sawah.

"Saat pencarian barang bukti, selain pelaku juga di saksikan kadus," sebutnya.

Barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan, dan pelakupun tak dapat mengelak saat ditunjukkan barbuk yang sempat di buang tersebut.

Dikatakan Gusti, hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku  barbuk narkoba jenis sabu yang diamankan dari dirinya itu,  didapatkan dari O warga Masbagik.

"Kita masih terus menguntit jaringan pelaku dan dalam kasus ini pelaku merupakan salah satu kurir pengedar narkoba di wilayah Lombok Timur," sebutnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," jelasnya.