Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Papuk Jemprek (48), warga Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga menjadi penadah motor curian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sekira pukul 06.00 WITA," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya, Kamis (22/4).
Agus menjelaskan, selain menangkap I alias Papuk Jemprek, Tim Puma juga menyita sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan nomor polisi DR 3362 DB yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Ruman pada tanggal 1 Februari 2021 di Polsek Kuta.
"Pelaku I sudah kita serahkan ke Polsek Kuta beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih bekerjasama dengan Polsek Kuta guna melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku pencuriannya.
"Untuk pelaku I dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil dari pencurian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," tambahnya.
Berita Terkait
Pelaku curanmor nyaris tewas dihajar warga di Lombok Tengah
Rabu, 20 September 2023 15:21
Pencuri motor wisatawan asing ditangkap, pelaku warga Pujut Lombok Tengah
Senin, 12 Juni 2023 12:56
Gak ada kapok-kapoknya, seorang residivis curanmor beraksi kembali di Mandalika
Kamis, 4 Mei 2023 11:03
Sempat ke Sumatera, buron curanmor asal Pengembur Pujut diringkus polisi
Minggu, 15 Januari 2023 19:28
Dua maling motor di Praya diciduk warga
Rabu, 14 Desember 2022 13:47
Berkeliaran 37 hari, buron curanmor asal Pujut Lombok Tengah akhirnya ditangkap
Kamis, 29 September 2022 13:10
Heboh! tubuh maling motor dipenuhi lumpur di Aik Bukak Lombok Tengah
Rabu, 14 September 2022 9:56
Miris! remaja 17 tahun asal Lombok Barat sudah curi empat motor
Senin, 6 Juni 2022 21:14