Jadi penadah sepeda motor curian, Papuk Jemprek di Pujut diringkus polisi

id Curanmor Lombok Tengah

Jadi penadah sepeda motor curian, Papuk Jemprek di Pujut diringkus polisi

Papuk Jemprek (48), warga Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga menjadi penadah motor curian.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Papuk Jemprek (48), warga Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga menjadi penadah motor curian.

"Pelaku ditangkap di rumahnya sekira pukul 06.00 WITA," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya, Kamis (22/4).

Agus menjelaskan, selain menangkap I alias Papuk Jemprek, Tim Puma juga menyita sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan nomor polisi DR 3362 DB yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Ruman pada tanggal 1 Februari 2021 di Polsek Kuta.

"Pelaku I sudah kita serahkan ke Polsek Kuta beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih bekerjasama dengan Polsek Kuta guna melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku pencuriannya.

"Untuk pelaku I dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil dari pencurian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," tambahnya.