Tersangka korupsi jagung dari PT SAM siap menghadiri pemeriksaan jaksa

id tersangka jagung,kejati ntb,tersangka korupsi,direktur pt sam,proyek jagung

Tersangka korupsi jagung dari PT SAM siap menghadiri pemeriksaan jaksa

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung 2017 dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) berinisial AP menyatakan siap menghadiri pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan, kesiapan direktur pelaksana proyek tersebut hadir ke hadapan penyidik jaksa sesuai dengan penyampaian surat yang datang dari kuasa hukumnya.

"Ada surat dari istrinya (tersangka AP), disampaikan melalui kuasa hukumnya. Dalam surat disebutkan bahwa yang bersangkutan ini yakni tersangka AP, siap hadir dalam agenda pemeriksaan Rabu (28/4) besok," kata Dedi.

Pernyataan tersebut dinilai pihak kejaksaan sebagai tanggapan surat panggilannya yang ke empat. Surat panggilan agar AP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dilayangkan penyidik kejaksaan pada pekan lalu.

Dengan adanya pernyataan tersebut, jelas Dedi, untuk kali pertamanya tersangka AP akan tercatat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Karena sebelumnya tersangka AP ini positif terpapar COVID-19," ujarnya.

Keterangan medis yang menyatakan tersangka AP positif terpapar COVID-19 menjadikannya alasan tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua.

"Keterangan positif COVID-19 itu ada dari RSHK (Rumah Sakit Harapan Keluarga). Katanya dia dirawat, isolasi di sana," ujarnya.

Kemudian pada panggilan ketiganya, AP tidak hadir tanpa alasan. Dalam hal tersebut, pihak kejaksaan menyatakannya mangkir.

Sementara, Emil Siain, kuasa hukum tersangka AP mengabarkan bahwa kondisi kesehatan kliennya kini sudah kian membaik.

"Memang sebelumnya sempat dirawat, isolasi di RSHK, tapi kondisinya sekarang sudah makin membaik. Kita cek kesehatannya dulu, biar bisa kita pastikan Rabu (28/4) besok hadir pemeriksaan," kata Emil.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga diantaranya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Terhitung sejak Senin (12/4) lalu, ketiganya ditahan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.

Mereka yang ditahan adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Kemudian IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan juga LIH direktur pelaksana proyek dari PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karena itu, hanya tersangka dari PT. SAM, yakni AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.

Namun sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam penanganannya, telah muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.