Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap penjual sabu inisial AS (35) saat akan melakukan transaksi di Kelurahan Prape, Kecamatan Praya.
Kasatresnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku sering melakukan transaksi narkoba, sehingga tim melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/5).
Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,36 gram sabu-sabu beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia, satu dompet warna coklat dan satu kaleng permen mentos.
"Semua barang bukti milik pelaku ditemukan di rumah temannya yakni di Rancak, Kelurahan Praya. Pelaku mengakui barang bukti tersebut semua miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya," jelasnya.
Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14