Polisi ringkus penjual narkoba di Lombok Tengah

id Sabu

Polisi ringkus penjual narkoba di Lombok Tengah

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap penjual sabu inisial AS (35) saat akan melakukan transaksi di Kelurahan Prape, Kecamatan Praya.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap penjual sabu inisial AS (35) saat akan melakukan transaksi di Kelurahan Prape, Kecamatan Praya.

Kasatresnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku sering melakukan transaksi narkoba, sehingga tim melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/5).

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,36 gram sabu-sabu beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia, satu dompet warna coklat dan satu kaleng permen mentos.

"Semua barang bukti milik pelaku ditemukan di rumah temannya yakni di Rancak, Kelurahan Praya.  Pelaku mengakui barang bukti tersebut semua miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya," jelasnya. 

Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.