Gara-gara postingan di medsos, dua pelaku curanmor dibekuk polisi

id Curanmor

Gara-gara postingan di medsos, dua pelaku curanmor dibekuk polisi

Anggota Opsnal Polsek Pekat Kabupaten Dompu dipimpin Kapolsek Ipda Muh Sofyan Hidayat SSos berhasil membekuk dua orang pria yang diduga curanmor berinisial W alias Dwil (37) dan AS (37) asal Desa Pekat, Sabtu (8/5) sekitar pukul 19.00 WITA. 

Dompu (ANTARA) - Anggota Opsnal Polsek Pekat Kabupaten Dompu dipimpin Kapolsek Ipda Muh Sofyan Hidayat SSos berhasil membekuk dua orang pria yang diduga curanmor berinisial W alias Dwil (37) dan AS (37) asal Desa Pekat, Sabtu (8/5) sekitar pukul 19.00 WITA. 

Dua pria tersebut ditangkap karena diduga mencuri satu unit motor merek Yamaha Jupiter MX milik seorang warga yaitu Herlina asal Desa Karombo Kecamatan Pekat. 

"Pencurian motor tersebut dengan modus operandi dengan cara merusak kunci kontak kendaraan tersebut," ujar Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan Hidayat SSos melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono dalam laporannya di Dompu, Minggu. 

Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan dan diselidiki lebih lanjut.

"Awalnya teman korban melihat postingan motor seseorang di media sosial yang mirip dengan motor korban yang hilang, kemudian dilaporkan ke korban," jelasnya. 


Kemudian korban mengabarkan kepada saudaranya yaitu Ahmadin terkait postingan di Medsos tersebut. Di dalam postingan tersebut, motor korban diduga berada di Kecamatan Kempo dan ditawarkan akan dijual dengan harga Rp4 juta. 

Tidak menunggu lama, sekitar pukul 18.00 WITA pada Sabtu (8/5) Ahmadin bersama temannya Anjas berupaya mencari sepeda motor tersebut sesuai dengan komentar para netizen di media sosial dengan cara mengelilingi Kecamatan Kempo. 

Motor pun ditemukan di Desa Soro Kecamatan Kempo saat itu dikendarai oleh seorang pria. Ahmadin dan Anjas pun menghentikan motor dan menanyakan kronologi motor tersebut. 

Pria tersebut menceritakan bahwa sepeda motor itu didapat dari W untuk jaminan membayar hutang kepada seseorang sebesar Rp2.700.000. Namun jika menginginkan motor tersebut, Ahmadin harus membayar Rp1.500.000 kepada pria tersebut. 

Setelah membayar sebesar Rp500 ribu dan sisanya dijanjikan Ahmadin akan dicicil, motorpun berhasil dibawa kembali oleh Ahmadin dan Anjas. 

Kasus ini tidak luput dari pantauan polisi, berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Pekat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. 

"Terduga W kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolsek Pekat," kata Ipda Andik dikutip dari laporan Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan.

Setelah diinterogasi, W mengaku bahwa ia melakukan aksinya bersama AS warga Dusun Latonda 1 Timur Desa Pekat. 

Tak menunggu lama, polisi lalu mencari keberadaan AS dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Dompu guna penyidikan lebih lanjut.