Mataram (ANTARA) - Personel Polsek Alas, Polres Sumbawa memberikan hadiah kepada pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot brong/racing, hadiah tersebut berupa tindakan disiplin serta kesempatan untuk menghancurkan sendiri knalpot racing yang digunakannya, Selasa (18/5) pagi.
Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengatakan pemilik kendaraan tersebut terjaring razia saat Polsek Alas tengah melaksanakan Operasi Yustisi di Depan Mapolsek Alas.
"Langsung diamankan petugas dan selanjutnya diberikan pembinaan serta tindakan disiplin" ucapnya.
Sambungnya, Tidak hanya diberikan pembinaan, pengendara tersebut kemudian diarahkan untuk kembali kerumahnya untuk mengambil knalpot standar miliknya dan mengganti knalpot racing yang digunakan. Setelah mengganti knalpotnya, pemuda itu kemudian diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menghancurkan sendiri knalpot racing tersebut.
"Hal tersebut kami lakukan agar ada efek jera bagi pelanggar, sehingga kemudian hari tidak mengulanginya lagi" ujarnya.
Kasubbag Humas menjelaskan bahwa suara bising yang dihasilkan knalpot brong atau racing sangat mengganggu ketertiban dan kententraman masyarakat terutama saat sedang beristirahat di malam hari.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menghimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56