Waspada! Pencuri dengan modus bertamu

id polresta mataram,modus pencurian,modus bertamu

Waspada! Pencuri dengan modus bertamu

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ketika menginterogasi tersangka pencurian berinisial MT alias Panca yang menjalankan aksi kejahatannya dengan modus bertamu ke rumah korban dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga pencuri dengan status residivis kasus pencurian berinisial MT alias Panca (36) yang menjalankan aksi kejahatannya dengan modus bertamu ke rumah korban.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara dan kali ini tertangkap atas dugaan kasus serupa," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.

Dalam aksinya pada Sabtu (10/4) sore, di kawasan Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram, pelaku yang berpura-pura datang bertamu ke rumah korban berhasil mencuri satu unit playstation 4 dan satu unit komputer jinjing (laptop) 14 inchi.

"Pelaku mengambil barang berharga korban yang ada dalam kamar," ujarnya.

Pelaku, lanjut Kadek Adi, mengambil barang berharga korban dari dalam kamar dengan bantuan sapu.

"Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dimasukan dalam tas plastik dan bergegas pergi," katanya dia.

Aksinya, jelas Kadek Adi, tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.

Lebih lanjut, aksi Panca terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari hasil penelusuran, keberadaan Panca terungkap di rumah mertuanya.

"Dari penangkapan bersangkutan disita barang bukti hasil pencurian berupa playstation dan laptop. Barang bukkti  berhasil kita amankan," terang Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berlanjut dengan proses penahanan di Rutan Polresta Mataram, Kadek Adi mengatakan bahwa penyidik reskrim kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Panca.