Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur

id Perkosa

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Pelaku

Taliwang, KSB (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat Polda NTB mengungkap kasus persetubuhan dengan korban berinisial SJA, 16 tahun.
 
Petugas juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku berinisial KM, remaja berusia18 tahun asal  Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (20/5).

Kapolres Sumbawa Barat  AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi SSos, Jumat, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, tanggal 20 Mei 2021.Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat," kata Ipda Eddy Sobandi.

Eddy menjelaskan sebelum kejadian tersebut korban dan diduga pelaku pada hari kamis (29/4) saling kenal melalui Chatting Facebook, kemudian korban dan pelaku janjian untuk ketemuan sehingga pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Lanjutnya, pelaku berhenti di pinggir jalan di tua busir Desa Belo Kecamatan jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, pelaku mencium korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban di atas motor.

"Pada hari minggu, tanggal 02 Mei 2021 sama seperti sebelumnya korban dan pelaku janjian untuk ketemuan melalui chatting di FB kemudian pelaku menjemput korban menggunakan motor Beat dan mengajak ke Pantai Jelenga Desa Jereweh, sehingga pelaku melakukan dengan perbuatan yang sama," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Sumbawa Barat guna proses hukum yang berlaku.