Pemprov NTB memperbaiki kekurangan volume pengerjaan pada proyek OPD

id NTB,Pemprov NTB,BPK,OPD

Pemprov NTB memperbaiki kekurangan volume pengerjaan pada proyek OPD

Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), HL Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat siap memperbaiki kekurangan volume pengerjaan proyek dan perjalanan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai temuan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Temuan BPK itu akan dievaluasi secara menyeluruh sehingga kondisi serupa tidak terjadi di tahun berikutnya. Minimal pembinaan secara simultan dengan peningkatan Satuan Pengawas Intern (SPI)  di masing-masing OPD bisa berjalan ke depannya," ujar Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi di Mataram, Jumat.

Pelaksanaan paket pekerjaan pada OPD tidak sesuai kontrak, di antaranya kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda dan perencenaan pekerjaan yang belum memadai, acap kali muncul dalam setiap LHP BPK RI sejak tahun 2019.

"Itu fakta adanya temuan kekurangan volume pengerjaan proyek hampir dan perjalanan dinas hampir terjadi setiap tahun. Jadi, ini koreksi untuk kita lakukan perbaikan," kata Gita.

Temuan kasus yang sama secara berulang meskipun terjadi di OPD akan menjadi bahan evaluasi. Setelah penyerahan LHP dari BPK, kata Sekda, Pemprov NTB maupun DPRD NTB juga mencermati temuan-temuan tersebut.

"Kenapa berulang. Kasusnya sama tapi tempatnya berbeda. Dulu ada di dinas ini, tapi namanya kasus seperti itu terjadi, tapi bergeser tempat. Di birokrasi itu juga ndak permanen personelnya," jelas Gita

Di setiap OPD terus terjadi perubahan personel karena adanya mutasi dan lainnya. Sehingga, katanya, pembinaan terhadap pegawai menjadi sesuatu yang penting di masing-masing OPD.

"Perlu diberikan pembekalan supaya tak terjadi kesalahan. Bisa saja terjadi kesalahan itu akibat aturannya sudah ada, mungkin operatornya berbeda sekarang," ucapnya.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov NTB tahun 2020, BPK telah memeriksa pendapatan dengan realisasi sebesar Rp5,17 triliun dari anggaran sebesar Rp5,4 triliun. Belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp5,2 triliun dari anggaran sebesar Rp5,55 triliun.

Total aset sebesar Rp12,85 triliun, ekuitas sebesar Rp12,57 triliun, pendapatan LO sebesar Rp5,26 triliun dan beban LO sebesar Rp5,11 triliun serta surplus sebesar Rp157,61 miliar.

Sejumlah temuan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan. Temuan tersebut antara lain penerimaan lain-lain pada Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi belum dilaporkan dan disetor ke kas daerah per 31 Desember 2020. Di antaranya digunakan langsung untuk membiayai operasional.

Kemudian belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan. Atas pertanggungjawaban biaya penginapan lebih besar dari realisasi pembayaran yang sesungguhnya.