Dishub Mataram menambah 117 titik pembayaran parkir non-tunai

id parkir,mataram,nontunai

Dishub Mataram menambah 117 titik pembayaran parkir non-tunai

Ilustrasi: salah satu titik potensi retribusi parkir di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menambah 117 titik sistem pembayaran parkir non-tunai yang tersebar di sejumlah titik pada enam kecamatan, untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir di kota itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Selasa, mengatakan, dengan terus bertambahnya titik pembayaran parkir non-tunai itu optimistis target penerapan pembayaran parkir non-tunai bisa mencapai 50 persen dari 700-an titik parkir se-Kota Mataram.

"Jumlah titik pembayaran parkir non-tunai untuk saat ini belum mencapai 200 titik. Karena itu, kekurangannya terus kita kejar," katanya.

Beberapa titik pembayaran parkir non-tunai di Kota Mataram antara lain, di Pasar Cakranegara sebanyak 15 juru parkir khusus di Jalan Selaparang, parkir di Upnormal, Rumah Makan Padang Sabana Bundo Sari dan Bakso Sumbum Ala Jalanan.

Pembayaran parkir non-tunai menggunakan aplikasi QRIS (QR code indonesia standard) yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Aplikasi tersebut menggabungkan semua aplikasi "e-money" seperti OVO, Link Aja, Gopay dan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub telah memberikan barcode kepada juru parkir di masing-masing titik dengan dua jenis barcode, satu untuk kendaraan roda dua membayar parkir Rp1.000 dan satu barcode untuk kendaraan roda empat dengan membayar parkir Rp2.000.

"Masyarakat yang sudah memiliki aplikasi QRIS bisa langsung melakukan pembayaran parkir secara non-tunai melalui barcode yang ada dan dana pengguna parkir yang ada di 'e-money' akan terpotong secara otomatis sesuai jenis kendaraan dan langsung masuk ke kas daerah," katanya.

Sejak aplikasi pembayaran parkir non-tunai dimulai pada Oktober 2020 sampai saat ini, sudah terjadi 250 ribu transaksi. Dengan nilai per satu kali transaksin Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

"Potensi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan kita menergetkan retribusi parkir sebesar Rp18,75 miliar tahun 2021, dengan realisasi pada awal April sekitar 3 persen," katanya.

Di sisi lain, untuk melakukan pengawasan telah dibetuk tim pengawas juru parkir yang akan keliling mengawasi ketertiban parkir apakah ada yang melanggar rambu lalu lintas atau tidak, sekaligus melihat ketaatan jukir.

Pengawasan juga dilakukan melalui sistem aplikasi yang sudah dipasang. Dimana, dalam standar operasional prosedur (SOP) ke depan, ditentukan setiap jukir harus melakukan "tab" untuk transaksi parkir setiap 30 menit.

"Kalau dalam waktu 30 menit, tidak melakukan 'tab' berarti ada masalah di lapangan dan tim kami akan klarifikasi langsung bahkan turun melakukan pengawasan," katanya.