Pemkot Mataran akan menertibkan PKL di pintu masuk kota

id pkl,steril,mataram

Pemkot Mataran akan menertibkan PKL di pintu masuk kota

Personel dari Satpol PP Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan sosialisasi kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pada sepanjang jalan jalur cepat di Lingkar Selatan, yang menjadi salah satu pintu masuk Kota Mataram. ANTARA/HO-Satpol PP

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pintu masuk kota dari Gapura Tembolak sampai Tugu Mataram Metro Jalan Lingkar Selatan.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Jumat, mengatakan, aktivitas PKL di pintu masuk Jalan Lingkar Selatan menjadi prioritas karena keberadaan mereka sudah semakin banyak sehingga berpotensi menimbulkan kesan kumuh.

"Jika kita biarkan, maka jumlahnya bisa lebih banyak lagi sehingga dapat mengganggu keindahan kota termasuk pengguna lalu lintas. Apalagi kawasan itu menjadi wajah kota," katanya.

Karenanya, menindaklanjuti hasil rapat terpadu Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan terhadap keberadaan PKL di pintu masuk itu, disepakati akan ditertibkan agar kawasan tersebut steril dari aktivitas PKL.

"Keberadaan PKL yang menggunakan bahu dan badan jalan jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Jadi, kalau ada yang menolak ditertibkan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, sebelum dilakukan penertiban secara massal, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada para pedagang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sosialisasi secara langsung akan disampaikan oleh petugas Satpol PP yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut kepada para PKL.

"Sosialisasi tidak langsung, kita akan memasang spanduk pada sejumlah titik di kawasan itu berisi larangan aktivitas PKL di sepanjang jalan pintu masuk kota," katanya.

Setelah itu, kata Mahmuddin yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Mataram, barulah dilakukan upaya tindakan dengan penertiban barang milik PKL yang dinilai membandel.

"Hasil penertiban barang-barang milik PKL akan dikumpulkan di kantor Satpol PP, dan boleh diambil lagi dengan membuat surat pernyataan bahwa PKL bersangkutan tidak akan lagi berjualan pada kawasan yang dilarang," ujarnya.

Lebih jauh Mahmuddin mengatakan, penertiban serupa juga akan dilakukan pada sejumlah PKL pada titik lainnya di Kota Mataram. "Prinsipnya, setiap PKL yang menggunakan bahu atau badan jalan untuk beraktivitas akan kita tertibkan bertahap," katanya.