Sumbawa (ANTARA) - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial AA yang mencuri handphone seorang korbannya yaitu Rizal (26) di kos-kosan Gang Mandiri Cell Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa, Sabtu siang (29/5).
Kurang dari 1X24 jam pelaku berhasil ditangkap bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza SIK melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi SSos di Sumbawa, Minggu, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan penadah kini diamankan di Mapolres Sumbawa," katanya.
Awalnya pelaku mencuri handphone saat korban tertidur, ketika korban bangun, ia tidak menemukan handphone yang diletakan di dekat bantalnya sebelum tidur. Dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.800.000," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, tim Puma langsung menyelidiki kejadian di TKP dan mengejar pelaku. Tidak butuh lama, kurang dari 1X24 jam pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu langsung diamankan oleh polisi.
"Pelaku diketahui masih di bawah umur dan akan diproses hukum dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa," ujar Sumardi.
Berita Terkait
Penyidik kantongi bukti proyek fiktif di Dinas Pengendalian Penduduk Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:56
Polisi tangkap seorang pria perkosa anak tetangga di Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:27
Bupati Sumbawa Barat belum tentukan pasangan Pilgub NTB
Kamis, 18 April 2024 16:49
Polres Sumbawa tangani proyek fiktif dinas pengendalian penduduk
Rabu, 17 April 2024 17:22
Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Selasa, 16 April 2024 17:03
Bupati Sumbawa Barat ajak warganya tetap konsisten bangun demokrasi
Rabu, 10 April 2024 19:30
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Pengguna jasa Bandara Lombok diimbau pakai transportasi resmi jelang Lebaran
Kamis, 4 April 2024 13:46