Kejari Mataram limpahkan berkas pembunuhan ke pengadilan

id kasus pembunuhan,pelimpahan berkas,kejari mataram

Kejari Mataram limpahkan berkas pembunuhan ke pengadilan

Kepala Kejari Mataram Yusuf (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara pembunuhan hasil pengungkapan "scientific crime investigation" (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah dari kepolisian ke pengadilan.

"Berkasnya sudah dilimpahkan hari ini ke pengadilan. Jadi sekarang tinggal menunggu agenda sidang dan susunan majelis hakimnya," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Kamis.

Tersangka dalam perkara pembunuhan seorang pria asal Pande Besi, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, bernama Hayatul Ulum, ini berinisial IL dan BR.

Peran kedua tersangka yang beraksi di depan Masjid Nurul A'la, Jalan Sultan Kaharudin, Kota Mataram, itu terungkap dari hasil "scientific crime investigation" penyidik Satreskrim Polresta Mataram bersama tim forensik dari Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian dalam proses identifikasinya, menemukan bercak darah pada pisau belati yang diamankan di rumah IL. Bercak tersebut dinyatakan cocok dengan DNA korban yang tewas akibat luka tusuk pada bagian dada.

Dari penelusuran laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Mataram, berkas perkara IL dan BR dibuat terpisah. Untuk berkas perkara IL terdaftar dalam perkara nomor 379/Pid.B/2021/PN Mataram. Sedangkan berkas BR terdaftar dalam perkara nomor 378/Pid.B/2021/PN Mataram.

Dalam berkasnya, mereka terindikasi secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Perbuatannya terindikasi melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.