Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyiapkan agenda pemeriksaan saksi mahkota untuk para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 di provinsi ini.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, mengatakan, kesiapannya menyusul empat tersangka yang kini telah berstatus tahanan titipan kejaksaan di rutan kepolisian.
"Karena semuanya sekarang sudah ditahan, kini kita siapkan untuk agenda pemeriksaan saksi mahkota. Itu setiap tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," kata Dedi.
Agenda tersebut, jelasnya, diprediksikan dimulai pada pekan depan. Hal itu dilakukan usai penyidik menahan tersangka berinsial AP, direktur penyedia benih PT Sinta Agro Mandiri (SAM).
Tersangka AP menjalani penahanan di lokasi berbeda dengan tiga tersangka lainnya, yakni di Rutan Polresta Mataram.
"Kan baru Senin (7/6) kemarin yang tersangka AP ditahan. Jadi kemungkinan pekan depan sudah mulai pemeriksaan saksi mahkota," ujarnya.
Dalam progres penanganan, tiga tersangka sudah terlebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Mereka berstatus tahanan titipan kejaksaan sejak 12 April 2021.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek. Kemudian IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017, dan direktur penyedia benih dari PT WBS berinisial LIH.
Selama penahanan, ketiga tersangka sudah pernah diperiksa sebagai tersangka. Begitu dengan permintaan klarifikasi tim audit dari BPKP NTB terkait kebutuhan penghitungan kerugian negara tengah berjalan.
"Progres audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) sudah mendekati penyelesaian. Ya, mudahan dalam waktu dekat bisa kita dapatkan hasil agar segera dilimpahkan," ucap dia.
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budi daya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Sebagai tersangka, keempatnya yang kini ditahan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB
Rabu, 17 Januari 2024 21:39
Kejati NTB menetapkan tersangka dari pengembangan kasus benih jagung
Kamis, 30 November 2023 17:36
Kasus korupsi benih jagung masuk tahap penyidikan
Jumat, 13 Oktober 2023 13:49
Jaksa membuka kembali kasus korupsi pengadaan benih jagung Distanbun NTB
Rabu, 4 Oktober 2023 20:44
Mahkamah Agung memangkas hukuman terpidana korupsi benih jagung di NTB
Selasa, 26 September 2023 17:53
Terdakwa korupsi dana KUR petani jagung Lombok Timur menyatakan banding
Rabu, 12 Juli 2023 15:57
Pengadilan menerima pengajuan banding terdakwa korupsi KUR Rp29,1 miliar
Selasa, 11 Juli 2023 14:58
Kejati NTB memastikan pengembangan kasus benih jagung tetap lanjut
Jumat, 12 Mei 2023 17:33