BPJAMSOSTEK NTB menyerahkan 57 SKK ke Kejaksaan Negeri Mataram

id BPJAMSOSTEK NTB,Kejaksaan Negeri Mataram,Penyerahan SKK

BPJAMSOSTEK NTB menyerahkan 57 SKK ke Kejaksaan Negeri Mataram

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf (kiri dua), menerima surat kuasa khusus dari Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat (kanan dua). ANTARA/HO/BPJSTK NTB

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Nusa Tenggara Barat menyerahkan sebanyak 57 surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Mataram periode Januari-Mei 2021 dengan nominal piutang negara Rp2,16 miliar.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Selasa, mengatakan penyerahan SKK tersebut sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres tersebut merupakan penegasan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Penyerahan SKK kepada Kejari Mataram tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan pada pemberi kerja yang ada di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Utara," katanya.

Sebelumnya, BPJAMSOSTEK NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok barat, dan Lombok Utara.

Kerja sama dilakukan dalam bentuk sosialisasi bersama, dan penyerahan sebanyak 11 SKK pada 2020, sehingga berhasil mengembalikan piutang negara sebesar Rp504,2 juta.

Menurut Adventus, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mataram agar seluruh pekerja di setiap lapisan (perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa) mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi saat melakukan aktivitas kerja serta menyejahterahkan masyarakat pekerja.

Selain itu, yang mungkin tidak banyak diketahui oleh umum bahwa dengan adanya kerja sama SKK tersebut telah mengembalikan perlindungan sosial tenaga kerja kepada 504 orang yang bekerja pada perusahaan tersebut.

"Harapan kami dengan diserahkannya SKK tersebut, badan usaha menjadi lebih tertib dan taat dalam melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK karena manfaat yang diterima akan lebih besar jika dibayarkan dengan tepat waktu dan rutin tiap bulan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan BPJAMSOSTEK terkait tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk membuat badan usaha menjadi patuh membayar iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang kami untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Pihaknya memahami bahwa pada masa pandemi COVID-19 hampir semua badan usaha merasakan dampaknya, tetapi kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK tidak boleh dikesampingkan.

Dengan tertib bayar iuran, katanya, maka para pemberi kerja atau pekerjanya bisa bekerja dengan nyaman tanpa perlu khawatir jika risiko terjadi karena ada BPJAMSOSTEK yang siap membantu.