BPJAMSOSTEK-Dikbud NTB mengedukasi guru honorer tentang Inpres Jamsostek

id BPJAMSOSTEK NTB,Dikbud NTB,Inpres Nomor 2

BPJAMSOSTEK-Dikbud NTB mengedukasi guru honorer tentang Inpres Jamsostek

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB H Aidy Furqan (tengah), memberikan pemahaman kepada ratusan guru non-ASN yang mengikuti sosialisasi secara tatap muka dan daring (online), tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, di Mataram, Rabu, (9/6/2021). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat bersinergi mengedukasi guru honorer terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Sosialisasi Inpres sebagai penegasan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut, dibuka oleh Kepala Disdikbud NTB Aidy Furqan, bersama Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Rabu.

"Dengan kegiatan sosialisasi ini menjadi penegasan dari Inpres Nomor 2/2021 dan penegasan UU Nomor 24/2004, karena banyak yang belum tahu isinya apa dan kewajiban kita apa," kata Kepala Disdikbud NTB H Aidy Furqan.

Ia berharap 400 guru non-aparatur sipil negara (ASN) di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa yang mengikuti sosialisasi secara tatap muka dan daring (online) bisa terbuka wawasannya terkait dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mengarahkan seluruh pengelola SMA/SMK dan SLB yang berada di bawah naungan Disdikbud NTB untuk melakukan inventarisasi jumlah guru non-ASN yang belum menjadi peserta program BPJAMSOSTEK.

"Ada sekitar 7.000 ribu guru non-ASN di NTB, yang tercatat di data pokok pendidikan. Tapi kami akan melakukan inventarisasi lagi sebagai tindaklanjut dari sosialisasi hari ini," ujarnya.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan pihaknya mendorong agar para guru non-ASN di bawah naungan Disdikbud NTB untuk bisa menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebab, mereka adalah pekerja penerima upah yang juga rentan terhadap resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

"Kami mendorong agar semua guru non-ASN bisa mendapat perlindungan dasar berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran sebesar Rp11.800 per bulan," katanya.

Adventus menambahkan upaya memberikan perlindungan kepada para guru non-ASN juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencegah terjadinya kemiskinan baru dan meningkatnya angka putus sekolah akibat meninggalnya tulang punggung keluarga saat bekerja.

BPJAMSOSTEK memberikan manfaat bagi peserta berupa biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas atau hingga sembuh.

Selain itu, jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Ada juga beasiswa bagi ahli waris dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.