Berkat CCTV, si Ucer ketahuan bobol rumah di Cakranegara

id Maling

Berkat CCTV, si Ucer ketahuan bobol rumah di Cakranegara

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian barang milik tetangga di Mapolsek Ampenan, Mataram, NTB, Jumat (11/6/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial DN alias Ucer (28), asal Telaga Mas, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang aksinya mencuri barang di rumah tetangga terekam kamera CCTV warga.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan Kompol Raditya Suharta, Jumat, mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian handphone dan televisi LED 21 inchi di rumah tetangganya, di wilayah Telaga Mas.

"Kejadiannya pada waktu subuh, ketika korban sedang tidur lelap," kata Raditya.

Ketika itu dikatakan Raditya, sekitar pukul 04.00 Wita, Ucer datang ke rumah rekannya, Wili. Niatnya mengembalikan sepeda motor yang dia pinjam saat pulang ke indekosnya di wilayah Bagirati, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Melihat Wili tertidur lelap, Ucer pergi berkeliling di kampung tempatnya lahir tersebut. Niatnya mencuri kembali muncul ketika melihat gerbang belakang rumah korban tidak terkunci.

"Jadi rumah korban ini jaraknya tiga rumah dari tempat Wili," ujarnya.

Setelah masuk dengan cara mengendap-endap, Ucer pergi ke kamar dan mengambil handphone milik korban yang sedang tercolok mengisi daya.

"Korban saat itu sedang tidur lelap. Keluar kamar korban, pelaku lihat televisi LED, dan dia angkut juga keluar," ujarnya.

Barang curian kemudian dia simpan di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah rekannya, Wili. Ucer menghubunginya dan meminta jemput di lokasi.

"Pelaku ini telepon rekannya minta antar ke indekosnya di wilayah Bagirati," kata Raditya.

Namun apesnya, posisi Ucer yang beranjak pergi dengan Wili menggunakan sepeda motor sambil mengangkut barang curian, berhasil terekam kamera CCTV warga.

"Berawal dari tangkapan layar pada rekaman CCTV warga, identitas mereka berhasil terungkap," jelasnya.

Warga yang mengenal wajah Wili, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Wili diamankan dan menjelaskan kejadian pada waktu subuh itu.

"Dari keterangan Wili, didapatkan identitas Ucer," kata dia.

Ucer kemudian ditangkap pihak kepolisian ketika berada di Telaga Mas. Tanpa perlawanan, Ucer diamankan ke Mapolsek Ampenan bersama barang bukti curian yang rencananya akan dia jual.

"Rencananya, dia mau pakai uangnya untuk membeli narkoba," pungkas Raditya.

Kini Ucer bersama Wili diamankan di Mapolsek Ampenan. Karena perbuatannya, kini mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.