Kemplang dana desa Rp200 juta, eks Kades Tirtasari ditahan Jaksa

id Kepala Desa

Kemplang dana desa Rp200 juta, eks Kades Tirtasari ditahan Jaksa

Z, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin, akhirnya ditahan jaksa setelah jadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Dana Desa (BLDD) dan dana Bumdes.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Z, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin, akhirnya ditahan jaksa setelah jadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Dana Desa (BLDD) dan dana Bumdes.

"Hari ini tersangka Z mulai ditahan dititipkan di Rutan Selong," ungkap Kajari Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyudi SH MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Lotim L Rasyid, Senin.

Menurut Kajari, penahanan tersangka dilakukan karena beberapa alasan, diantaranya, ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka sudah tidak menjabat sebagai kades, serta untuk mempercepat proses penuntutan.

"Dalam kasus ini, ada terjadi kerugian negara mencapai Rp200 juta," katanya

Terhadap keterlibatan orang lain dalam kasus ini, menurut Kajari, hingga saat ini belum ada.

"Masalah ada tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini, kita tunggu perkembangan di pengadilan saat persidangan di gelar nanti," sebutnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.