Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Z, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin, akhirnya ditahan jaksa setelah jadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Dana Desa (BLDD) dan dana Bumdes.
"Hari ini tersangka Z mulai ditahan dititipkan di Rutan Selong," ungkap Kajari Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyudi SH MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Lotim L Rasyid, Senin.
Menurut Kajari, penahanan tersangka dilakukan karena beberapa alasan, diantaranya, ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka sudah tidak menjabat sebagai kades, serta untuk mempercepat proses penuntutan.
"Dalam kasus ini, ada terjadi kerugian negara mencapai Rp200 juta," katanya
Terhadap keterlibatan orang lain dalam kasus ini, menurut Kajari, hingga saat ini belum ada.
"Masalah ada tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini, kita tunggu perkembangan di pengadilan saat persidangan di gelar nanti," sebutnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
DPR sahkan RUU Desa jadi undang-undang
Jumat, 29 Maret 2024 13:19
Sabar!! Perangkat desa dan honorer tahun ini tak dapat THR
Sabtu, 16 Maret 2024 16:19
Revisi UU Desa bahas keterlambatan gaji para kepala desa
Selasa, 6 Februari 2024 7:26
Pemerintah terbuka soal pembahasan masa jabatan kades
Senin, 5 Februari 2024 17:30
Aliansi kepala desa ke Istana untuk audiensi UU Desa
Rabu, 3 Januari 2024 20:24
Capres Ganjar tidak mempermasalahkan pertemuan Jokowi dengan kepala desa
Minggu, 31 Desember 2023 17:24
Tiga kepala desa di NTB diduga kampanyekan caleg
Rabu, 27 Desember 2023 15:16
Bupati Banjar Kalsel meminta aparat desa optimal layani masyarakat
Selasa, 12 Desember 2023 5:41