Kejati NTB memeriksa Direktur PT SAM sebagai tersangka kasus jagung

id korupsi jagung,pemeriksan tersangka,direktur pt sam,penyedia benih,kejati ntb

Kejati NTB memeriksa Direktur PT SAM sebagai tersangka kasus jagung

Petugas mengawal tersangka jagung yang merupakan direktur penyedia benih dari PT SAM berinisial AP (kiri) menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB, Selasa (15/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) berinisial AP sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

"Ini pemeriksaan lanjutan yang ketiga untuk tersangka AP, " kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.

Direktur perusahaan penyedia benih jagung tersebut, jelas Dedi, diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya. Yang bersangkutan diperiksa terkait kontrak kerja dengan pemerintah dalam pengadaan senilai Rp17,25 miliar.

Pemeriksaannya berlangsung di hadapan penyidik pidsus mulai pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita. Usai pemeriksaan, AP yang kini berstatus tahanan titipan kejaksaan itu langsung di bawa ke Rutan Polresta Mataram dengan pengawalan dari pihak kejaksaan menggunakan kendaraan tahanan.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka. Selain AP, tiga tersangka lainnya adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Kemudian IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan direktur penyedia benih dari PT WBS berinisial LIH.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.