Polda NTB: Pelaksana proyek RS di Dompu melunasi kerugian negara

id proyek pembangunan,korupsi proyek,penyelidikan korupsi,rs pratama,polda ntb,pelunasan kerugian

Polda NTB: Pelaksana proyek RS di Dompu melunasi kerugian negara

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggalewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melunasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp600 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat, mengatakan pelaksana proyek dengan inisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, telah melunasi kerugian negara melalui aparat pengawasan intern pemerintah.

"Dengan adanya restorasi (pemulihan), jadi sudah tidak ada lagi kerugian negara," kata Ekawana.

Karena itu, lanjut dia, penanganan kasusnya yang kini masih dalam tahap penyelidikan di Subdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB tersebut berpeluang dihentikan.

"Sementara ini dengan jukrah (petunjuk dan arahan) dari pimpinan, kasus ini akan kita selesaikan (penghentian penyelidikan)," ujarnya.

Pelaksana proyek, kata Ekawana, telah mengembalikan kerugian negara melebihi temuan inspektorat. "Dari kerugian Rp600 juta, dia (pelaksana proyek) membayar Rp800 juta," kata dia.

Dengan adanya kelebihan pembayaran, Ekawana menyatakan bahwa angka senilai Rp200 juta tidak bisa dikembalikan kepada pelaksana proyek. Negara diuntungkan.

"Jadi tidak bisa ditarik uang itu (kelebihan pembayaran)," kata Ekawana.

Proyek pembangunan rumah sakit yang kini menjadi alternatif Pemerintah Kabupaten Dompu dalam penanganan pasien terpapar COVID-19 terlaksana pada tahun 2017.

Proyeknya dianggarkan melalui dana APBD dengan pagu anggaran senilai Rp17 miliar. Hasil lelang, perusahaan milik berinisial SA muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.

Pada akhir tahun 2020, Polda NTB menjanjikan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Hal itu berdasarkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum hasil penyelidikan Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.

Unsur perbuatan melawan hukumnya berkaitan dengan kerugian negara yang muncul. Indikasi tersebut berdasarkan hasil cek fisik oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Mataram.

Tim ahli melihat dugaan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan sehingga memengaruhi kelayakan bangunan.