Polresta Probolinggo menangkap enam tersangka kasus narkoba

id narkoba polres kota probolinggo,sabu-sabu kota probolinggo,polres kota probolinggo

Polresta Probolinggo menangkap enam tersangka kasus narkoba

Kapolres Kota Probolinggo AKBP R.M Jauhari (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba dalam konferensi pers yang digelar Mapolresta setempat, Jumat (18/6/2021). ANTARA/ HO-Polresta Probolinggo

Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Probolinggo, Jawa Timur, menangkap enam tersangka kasus narkoba selama periode bulan Juni 2021.

"Sebanyak enam tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP R.M Jauhari dalam konferensi pers yang digelar Mapolresta setempat, Jumat.

Keenam tersangka itu adalah EP (41) warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan; kemudian MK (34) dan RM (46), keduanya warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Tersangka FF (24) warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran; AP (36) warga Desa Sedarum di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; serta FIS (33) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

"Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu di antaranya ada yang berprofesi sopir ojek online dan travel yang berdalih faktor ekonomi nekat mengedarkan narkoba," tutur-nya.

Ia mengatakan untuk tempat kejadian perkara, keenam laporan tersebut berasal dari dua Kecamatan di Kota Probolinggo yaitu Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan.

"Ada salah satu tersangka yang merupakan pengedar narkoba dengan modus mengambil barang dari luar kota untuk diedarkan di wilayah Kota Probolinggo dengan sasaran para pemuda-pemudi," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari enam tersangka tersebut yakni sebanyak 6,42 gram sabu, lima buah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

"Keenam tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman penjara, dan denda maksimum sebagaimana pada ayat ditambah 1/3 sepertiga," ujarnya.

Semua jajaran anggota Polres Kota Probolinggo, lanjut dia, diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak memberi ampun semua pengedar maupun pemakai semua jenis narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.