Orang gangguan jiwa lemparkan linggis ke tim Dinsos Provinsi NTB, pelaku ditangkap

id Orang Gila

Orang gangguan jiwa lemparkan linggis ke tim Dinsos Provinsi NTB, pelaku ditangkap

Pelaku

Sembalun, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lotim bergerak cepat kurang dari 1x24 jam berhasil mengamankan pelaku dugaan penyerangan tim pegawai Dinas Sosial Provinsi NTB menggunakan linggis saat melakukan survei di Desa Montong Gading, Jumat (18/6) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku, KB (48) warga Gubuk Limbungan, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading langsung dibawa ke Polres Lotim bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, Sabtu, dugaan pengancaman dan penyerangan terhadap tim Dinas Sosial Provinsi NTB tersebut, berawal saat tim mendampingi petugas dari Kementerian Sosial RI untuk melakukan verifikasi dan validasi Rumah Sangat Tidak Layak Huni (RTLH).

Termasuk mendampingi tim dari Dinas Sosial Kabupaten Lotim yang berjumlah  sembilan orang.

Sebelum menuju turun lapangan, tim bertemu kepala desa sambil melapor untuk turun lapangan melakukan survei dan verifikasi, dengan mendatangi  masing-masing rumah penduduk yang ditunjukkan pihak kepala dusun.

Saat tim Dinas Sosial mendatangi  salah satu rumah warga, ‎tiba-tiba datang orang tidak dikenal sambil menunjuk tim dengan mengatakan "Saya Bunuh". Setelah itu, pelapor dan tim berlari menjauh dari pelaku.

Saat melihat ke belakang, pelapor dan tim melihat lagi orang tidak dikenal  membawa linggis ‎menggunakan tangan kanan, sambil diangkat dan melemparkan ke korban.

Tidak berhasil melukai pelapor dan tim, pelaku kembali mengambil linggis dan melempar korban kembali. Atas kejadian itu korban langsung menelepon polisi

Adanya laporan tersebut, Polres Lotim  menurunkan Tim Puma untuk menangkap pelaku  dan berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti linggis.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dugaan pengancaman dan penyerangan terhadap tim verifikasi RTLH tersebut.

"Kami sudah amankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.