Jasa Raharja mengedukasi operator kapal cepat di Lombok Utara

id Jasa Raharja NTB,Operator Kapal,Lombok Utara

Jasa Raharja mengedukasi operator kapal cepat di Lombok Utara

Jajaran PT Jasa Raharha Cabang NTB bersama para operator kapal cepat di Pelabuhan Teluk Nare, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (19/6/2021). ANTARA/Awaludin

Lombok Utara (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat mengedukasi para operator kapal cepat tentang pentingnya perlindungan jika terjadi musibah di perairan ketika melayani penumpang yang menyeberang ke kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara.

"Kami Jasa Raharja, selaku Badan Usaha Milik Negara ingin memberikan perlindungan dasar karena setiap penumpang, baik di darat, laut maupun udara dijamin oleh Jasa Raharja," kata Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang NTB Wahyu Pria Wibowo, di Pelabuhan Teluk Nare, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu.

Sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja tersebut diikuti oleh belasan operator kapal cepat yang sehari-hari melayani jasa penyeberangan dari Pelabuhan Teluk Nare ke Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan.

Wahyu mengatakan pihaknya tidak berharap terjadi musibah ketika dalam pelayaran. Namun kehadiran Jasa Raharja sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi setiap penumpang kapal.

"Jangan sampai nanti Jasa Raharja dalam hal ini pemerintah tidak hadir apabila terjadi insiden kecelakaan terhadap penumpang atau operator kapal," ujarnya.

Kehadiran Jasa Raharja, kata Wahyu, juga bisa meringankan beban pemilik kapal penyeberangan dari kewajiban memberikan santunan kepada keluarga penumpang yang menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan pelayaran.

"Untuk itu, kami mengimbau pemilik kapal termasuk kapten bahwa pentingnya kehadiran Jasa Raharja," ucapnya pula.

Di hadapan para operator kapal cepat, Wahyu menyebutkan besaran santunan bagi korban kecelakaan moda transportasi, yakni sebesar Rp50 juta bagi korban meninggal dunia.

Untuk korban yang mengalami cacat tetap mendapat santunan maksimal Rp50 juta. Ada juga biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban kecelakaan di darat dan laut, sedangkan di udara maksimal Rp25 juta.

Jasa Raharja juga memberikan biaya penguburan maksimal sampai dengan Rp4 juta. Selain itu, manfaat tambahan berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu.

"Cukup membayar premi yang terjangkau, penumpang kapal bisa mendapatkan manfaat yang besar," katanya.

Jasa Raharja NTB juga sudah bekerja sama dengan 30 rumah sakit pemerintah dan swasta yang tersebar di 10 kabupaten/kota untuk memudahkan korban kecelakaan mendapatkan fasilitas kesehatan terdekat.