Sat Narkoba Polres Dompu ringkus dua tersangka dan dua kilogram ganja

id Polrez dompu amankan ganja

Sat Narkoba Polres Dompu ringkus dua tersangka dan dua kilogram ganja

Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus 2 Tersangka dan Amankan 2 Kg Ganja

Mataram (ANTARA) - Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengamankan dua kilogram ganja kering di rumah Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u dan warung makan Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Selain itu polisi juga menangkap dua tersangka berinisial M (55) dan B (32).

Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin SSos di ruangan kerjanya Sabtu (19/6), menyampaikan pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga  sering digunakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Mendengar informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH dan KBO, memimpin dan memantau langsung lokasi yg dicurigai tempat transaksi narkotika jenis ganja tersebut. 

Setelah dilakukan pantauan selama satu jam, tim melihat gerak-gerik yang mencurigakan kemudian mengamankan M (55) di rumahnya.

“Kita awalnya amankan M (55), dari situ kita lakukan pengembangan," katanya.

Dari hasil interogasi tersangka M, polisi mendapatkan satu nama tersangka lainnya yang berinisial B (32) yang merupakan warga Lingkungan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan dilakukan penangkapan pada oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu pada Kamis, 19 Juni 2021 bertempat di rumah tersangka yang merupakan warung makan.

Dari hasil penggeledahan didapat tiga bundel besar lilitan isolasi warna coklat berisi daun, biji, dan batang yang diduga ganja. Barang bukti itu disembunyikan di dalam jok sepeda motor Mio Soul yang disimpannya di dalam rumah.

Dari pengakuan B (32) narkotika tersebut di dapat dari Pulau Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Kemudian barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya. 

Terhadap kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.