Kejati NTB memeriksa empat tersangka kasus korupsi jagung

id tersangka jagung,kasus korupsi,pemeriksaan tersangka,saksi mahkota,kejati ntb

Kejati NTB memeriksa empat tersangka kasus korupsi jagung

Mantan Kadistanbun NTB berinisial HF (kedua kiri) berupaya menghindari sorotan kamera wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik bersama dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 di Gedung Kejati NTB, Senin (21/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi mahkota untuk peran satu sama lain," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin.

Tujuan pemeriksaan dengan metode ini, lanjut Dedi, untuk melihat peran satu sama lain di mata para tersangka.

"Hasil pemeriksaan tadi cukup menarik di hadapan penyidik karena bukan hanya saling tuduh satu sama lain. Tetapi ada yang saling mengingkari," ujarnya.

Hal yang demikian kata dia, biasa dalam proses pemeriksaan. Ketika seorang tersangka diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tersangka lain ada upaya menyelamatkan diri dari indikasi korupsi yang dituduhkan kepadanya.

"Tetapi apa pun itu (keterangan pemeriksaan), kita tetap mengacu pada bukti-bukti yang ada," ucap dia.

Dalam proses pemeriksaan, para tersangka yang telah berstatus tahanan titipan jaksa hadir ke hadapan penyidik di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita.

Namun salah seorang tersangka, yakni direktur perusahaan penyedia benih dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM), berinisial AP terlebih dahulu dipulangkan ke Rutan Polresta Mataram. Tersangka menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 11.30 Wita.

Sedangkan untuk tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB berinisial HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW, dan direktur perusahaan penyedia benih dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), berinisial LIH, menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 13.30 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka yang mendapat pendampingan dari para pengacaranya enggan berkomentar dan memilih menghindari pertanyaan wartawan dengan tergesa-gesa masuk ke dalam kendaraan tahanan kejaksaan.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam proyek nasional ini.

Untuk itu,sebagai tersangka mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.