Pelabuhan Poto Tano-Kayangan resmi menggunakan pembayaran elektronik

id NTB,Pembayaran Elektronik,ASDP,Pelabuhan Poto Tano,Pelabuhan Kayangan,Lombok

Pelabuhan Poto Tano-Kayangan resmi menggunakan pembayaran elektronik

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Muh Faozal. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Transaksi pembayaran di pelabuhan penyeberangan kapal feri Poto Tano dan Kayangan, Nusa Tenggara Barat, resmi menggunakan sistem nontunai atau kartu elektronik mulai Senin.

Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Muh Faozal di Mataram, NTB, Senin mengatakan, pemberlakuan sistem pembayaran nontunai (cashless) ini salah satunya bertujuan mencegah kontak langsung manusia di tengah wabah COVID-19.

"Ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas pelabuhan," ujarnya.

Faozal menjelaskan pembayaran menggunakan kartu elektronik ini juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dengan adanya standar pengisian data diri yang lengkap terhadap jaminan asuransi dan kelengkapan manifes penyeberangan.

Transaksi pembayaran juga menjadi mudah, praktis, dan terhindar dari uang palsu.

"Untuk mendapatkan kartu elektronik ini sangat mudah, karena sudah tersebar di bank-bank dan gerai atau toko modern," katanya.

Menurut Faozal, proses transaksi di pintu gerbang juga menjadi lebih ringkas dan cepat serta pengguna jasa dapat lebih nyaman, teratur dan tertib, tidak perlu lagi antre di pelabuhan.

Penerapan kartu elektronik, yang mengacu aturan Kementerian Perhubungan PM Nomor 19 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik ini, akan diterapkan bertahap di seluruh lintasan dan pelabuhan yang dikelola oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

Selain itu, pembayaran nontunai ini juga mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai dan akselerasi transformasi digital sebagai salah satu instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat revolusi layanan publik berbasis digital.

Apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini, digitalisasi menjadi penting bagi masyarakat.