DPRD NTB: Pemberlakuan PPKM untuk menyelamatkan nyawa warga

id NTB,COVID-19,DPRD NTB,PPKM NTB,Pemberlakuan PPKM untuk selamatkan nyawa,Pemberlakuan PPKM untuk selamatkan nyawa warga

DPRD NTB: Pemberlakuan PPKM untuk menyelamatkan nyawa warga

Anggota DPRD NTB Muhammad Nasir. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mengapresiasi langkah cepat Gubernur Zulkieflimansyah yang menerbitkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah itu untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari penyebaran COVID-19.

"Kami tentu mengapresiasi atas langkah cepat dan tepat yang telah diambil oleh pemerintah provinsi dalam menyikapi persoalan COVID-19 dengan memberlakukan pengetatan dan mengeluarkan surat edaran PPKPM Berbasis Mikro di wilayah ini," ujar anggota DPRD NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Rabu.

Menurutnya, dengan diberlakukan PPKM Berbasis Mikro di NTB, pemerintah provinsi sudah menyelamatkan nyawa masyarakat dari penyebaran COVID-19 di wilayah itu. Oleh karena itu, PPKM perlu dilaksanakan dan diikuti oleh semua pihak. Terlebih COVID-19 kini telah bermutasi menjadi varian delta. Dimana hal ini, cukup menjadi perhatian bersama untuk diantisipasi.

"Oleh karenanya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB harus didukung. Ini demi kebaikan bersama sekaligus menekan laju COVID-19. Karena ini menyangkut nyawa manusia, masyarakat kita. Apalagi penularan COVID19 ini cukup cepat," ucap anggota Komisi III DPRD NTB ini.

Anggota DPRD dari Dapil Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa ini mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Tetap gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir. Mari kita cegah penyebaran COVID19 dengan tetap mengedepankan prokes," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi menilai pemberlakukan PPKM oleh Gubernur Zulkieflimansyah sebagai langkah tepat, di tengah dua pulau Jawa dan Bali ditetapkan PPKM Darurat.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari dampak domino dari penyebaran wabah terutama di sektor ekonomi.

"Jika Covid terus meningkat, maka pasti berdampak pada tekanan keuangan kita," ujarnya.

Menurut Politisi Gerindra itu, awalnya pemerintah memprediksi pada tahun 2021 kasus corona melandai. Tetapi tren secara nasional malah sebaliknya melihat terjadi peningkatan secara nasional.

"PPKM sampai 21 Juli dan bila terus meningkat kemungkinan bisa diperpanjang," terang Mori Hanafi.

Ia menekankan kekhawatirannya akan dampak ekonomi bila wabah COVID-19 dengan varian baru itu menyebar.

"Konsekuensi ekonomi kita akan kacau, sekarang saja (seperti) hotel sudah sepi," ucap Mori.

Indikator lemahnya ekonomi masyarakat juga terlihat dari data beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Hal ini diperkirakan akibat telaknya wabah meruntuhkan sendi-sendi ekonomi masyarakat.

"Itu juga berdampak terhadap target Pemprov terhadap pajak kendaraan bermotor, pusat susah, provinsi dan kabupaten/kota juga susah (dari sisi pendapatan)," katanya.

Salah satu daerah yang secara nyata merasakan dampak pendapatan menurun menurut Mori adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar).

"Pendapatan mereka (yang besar) dari pajak hotel tetapi hotel sekarang sepi, begitupun Pemkab Lombok Utara, tiga Gili kosong, otomatis kurang pendapatan,” ungkap Mori.

Ia berharap masyarakat mendukung langkah pemerintah dengan menegakkan protokol kesehatan meliputi 5 M. Hal ini untuk menghindari NTB dari penyebaran kasus corona baru yang lebih berbahaya dan penetapan NTB sebagai daerah berikutnya yang berstatus PPKM Darurat.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menerbitkan surat edaran nomor 180/07/Kum/tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di NTB. Ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini berlaku sejak 5 hingga 20 Juli 2021. Berikut beberapa poin yang penting untuk diketahui dari surat edaran tersebut

Poin pertama menyebutkan bahwa PPKM Mikro di NTB diberlakukan dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-NTB, dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2021.