Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat memastikan stok oksigen dan obat untuk kebutuhan terapi pasien terpapar COVID-19 di provinsi ini masih aman.
"Dari informasi yang kami terima, stok oksigen per bulan saat ini mencapai 220 ton. Kemudian untuk kebutuhan kita sekarang hanya sampai 80 ton," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui sambungan telepon selulernya, Rabu.
Kebutuhan yang mencapai 80 ton itu, kata Artanto, meningkat seiring dengan jumlah pasien terpapar COVID-19 di NTB. Peningkatannya dilihat dari perbandingan kebutuhan normal yang hanya mencapai 20 ton per bulan.
Demikian pula dengan ketersediaan obat-obatan, katanya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terus memantau ketersediaan dan harga di pasaran.
"Jadi pak Kapolda NTB sudah meminta Ditreskrimsus Polda NTB untuk terus memonitor sekaligus memantau stok obat, baik di para pengusaha dan apotek yang menyediakan," ujarnya.
Dari pantauan saat ini, kata dia, stok dan harga obat masih terbilang aman terkendali. Tidak ada indikasi penimbunan maupun lonjakan harga di pasaran.
"Hal ini (penimbunan dan lonjakan harga obat) sudah diwanti-wanti oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Itu yang terus dimonitor di lapangan dan diimbau kepada para pengusaha dan apotek," ucap dia.
Berita Terkait
Tidur tengkurap untuk terapi pasien COVID-19 yang sesak napas
Minggu, 4 Juli 2021 20:13
Rekomendasi psikater dan psikolog terkait pengobatan pasien COVID-19
Sabtu, 13 Februari 2021 14:16
"Power of powerless" jadi terapi membantu sembuhkan COVID-19
Minggu, 19 April 2020 23:12
Pukul istri pakai martil, Oknum anggota Itwasda dilaporkan ke Polda NTB
Selasa, 26 Maret 2024 19:36
Jelang Ramadhan, Polda NTB sita 8.757 botol minuman beralkohol
Selasa, 19 Maret 2024 15:48
Polda NTB sita 289 dus minuman beralkohol dari pedagang Senteluk
Selasa, 19 Maret 2024 15:45
Polda NTB edukasi tertib berlalu lintas ke pelajar SMA
Sabtu, 16 Maret 2024 10:38
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49