Curi HP di hajatan terus minta tebusan Rp1 juta, tiga pemuda ini meringkuk di sel

id HP,Tebusan,Tiga,Pemuda,Lombok Timur,Jero Waru

Curi HP di hajatan terus minta tebusan Rp1 juta, tiga pemuda ini meringkuk di sel

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tiga pelaku pencurian telepon selular di acara pernikahan warga di wilayah Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Selasa (27/7) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, ditangkap oleh Tim Puma Polres Lotim tanpa perlawanan.

Identitas ketiga pelaku tersebut, yaitu,Ns (25), Zl (19) warga Sekaroh Jerowaru, dan Al (18) warga Pengkelak Emas, Kecamatan Sakra Bara, para pelaku langsung digelandang ke sel tahanan untuk diproses hukum

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian HP tersebut terjadi, saat pelaku dan korban sama-sama menghadiri pernikahan. Korban duduk di teras rumah pengantin dan HP di taruh di dekatnya duduk.

Tak berapa lama, para pelaku datang, dan duduk di dekat korban, tanpa di sadari korban, HP-nya sudah tak ada di tempat ia menyimpan.

Keesokan harinya, tiba-tiba korban di hubungi pelaku dan meminta korban untuk menebus HP-nya Rp1.000.000.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Jerowaru dan laporan korban langsung di tindaklanjuti, melakukan penangkapan  terhadap pelaku utama. Termasuk menangkap dua kawannya yang menguasai barang bukti.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan, terhadap  tiga orang pelaku, yang meminta tebusan, atas HP yang di curi.

" Ketiga pelaku kita tangkap di wilayah Sekaroh, bersama barang bukti," ucapnya seraya mengatakan penangkapan pelaku dilakukan, karena pelaku meminta tebusan kepada korban.

"Ketiga pelaku saat ini sedang jalani pemeriksaan dan saat melakukan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing," sebutnya.

Fajri juga mengatakan, dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.