Terekam CCTV, pencuri sepeda motor di Sekotong Tengah langsung dikenali polisi

id Sepeda Motor,CCTV,Sekotong Tengah,Kapolsek Sekotong,Iptu I Kedek Sumerta

Terekam CCTV, pencuri sepeda motor di Sekotong Tengah langsung dikenali polisi

Terekam CCTV, Pelaku Aksi Pencurian Sepeda Motor di Sekotong Tengah Langsung Dikenali Polisi (Terekam CCTV, Pelaku Aksi Pencurian Sepeda Motor di Sekotong Tengah Langsung Dikenali Polisi)

pelaku terekam CCTV toko retail tempat korban memarkir sepeda motornya
Lombok Barat (ANTARA) - Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di simpang tiga Desa Sekotong Tengah, Senin (26/7/2021) berkat CCTV.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kedek Sumerta SH, Selasa (27/7), mengatakan, pelaku dikenali saat melakukan aksinya di salah satu toko retail.

“Pelaku diketahui berinisial DS alias Alit (38), warga Desa Plambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kasus pencurian sepeda motor ini berawal, saat korban akan berjualan di tokonya dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran salah satu toko retail di simpang tiga Desa Sekotong tengah, Sabtu (3/7/2021).

“Saat itu korban warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, berjualan di tokonya di Sekotong Tengah, namun saat akan mengambil sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Rupanya tanpa disadari aksi pelaku terekam CCTV toko retail tempat korban memarkir sepeda motornya, sehingga polisi langsung malakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

“Saat melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial DS, kemudian Tim Opsnal Polsek sekotong melakukan pengejaran guna memastikan keberadaan DS,” katanya.

Tim mendapat informasi bahwa DS berada di rumah temannya di Desa Sekotong Tengah, kemudian Tim Opsnal Polsek Sekotong segera bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Saat diamankan, DS tidak melakukan perlawanan, dan atas Barang Bukti yang berhasil ditemukan, DS mengakui perbuatannya,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario warna hitam pink dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.