Kejati NTB mengeksekusi penahanan terpidana kasus perbankan

id eksekusi penahanan,terpidana perbankan,kejati ntb

Kejati NTB mengeksekusi penahanan terpidana kasus perbankan

Petugas kejaksaan mengawal terpidana kasus perbankan Lalu Supartha (tengah) dalam proses penyelesaian administrasi untuk kebutuhan pelaksanaan eksekusi penahanan setibanya di Gedung Kejati NTB, Rabu (28/7/2021). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melaksanakan perintah putusan majelis hakim agung terkait eksekusi penahanan terhadap Lalu Supartha, seorang terpidana kasus perbankan yang dengan sengaja memberikan rahasia data nasabah ke publik secara berlanjut.

"Karena saat yang bersangkutan dalam upaya hukum di pengadilan tidak berada dalam tahanan, setelah putusan kasasi-nya berstatus hukum tetap atau inkrah, hari ini dilakukan eksekusi penahanan," kata Asisten Intelijen Kejati NTB Munif dalam konferensi persnya di Gedung Kejati NTB, di Mataram, Rabu.

Dalam Putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2017 menyatakan menolak permohonan kasasi Lalu Supartha dan menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Pada tingkat banding, lanjut Munif, majelis hakim dalam putusan-nya menerima permohonan Lalu Supartha dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram, dari sebelumnya menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, yakni pada Pasal 47 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Nomor 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7/1992 tentang Perbankan.

Dalam putusan-nya sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Lalu Supartha divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan dan pada putusan banding menjadi dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi putusan-nya sama, hanya berbeda pada nominal denda yang naik menjadi Rp4 miliar," ujar dia.

Kasus yang menjerat mantan karyawan yang bertugas pada bagian administrasi kredit Bank BRI Cabang Praya ini ditangani oleh Polda NTB pada periode 2014 silam.

Dalam kasus tersebut, Lalu Supartha menggunakan rekening salah seorang nasabah bank bernama Suparjito, yang masih satu rekan kerjanya di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lombok Sejati.

Rekening bank milik rekan-nya yang tercatat sebagai dewan komisaris KSP Lombok Sejati itu digunakan untuk pencairan kredit modal kerja senilai Rp1 miliar. Penggunaannya tanpa sepengetahuan atau seizin Suparjito.

Modus yang demikian akhirnya terungkap dan menjadi dasar kepolisian melakukan penyidikan perkara terhadap Lalu Supartha.