Polresta Mataram gagalkan transaksi sabu dalam bungkus kopi

id polresta mataram,gagalkan transaksi,transaksi narkoba,modus transaksi

Polresta Mataram gagalkan transaksi sabu dalam bungkus kopi

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (kedua kanan) bersama anggota pengawalan menunjukkan kedua tersangka kasus narkoba yang tertangkap saat hendak melakukan transaksi dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (28/7/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan modus simpan dalam bungkus kopi.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan, pihaknya menggagalkan transaksinya yang berlangsung di salah satu areal hotel berbintang.

"Dari giat kami, dua orang tertangkap dengan peran sebagai pengantar barang," kata Yogi dalam giat konferensi pers dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di Mapolresta Mataram.

Dua orang yang ditangkap pada Selasa (27/7) itu berinisial RS dan DF. Keduanya merupakan warga Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Giat penangkapannya, lanjut Yogi, berangkat dari informasi lapangan yang menyatakan bahwa akan terjadi transaksi sabu dalam jumlah besar di salah satu hotel berbintang wilayah Kota Mataram.

"Dari adanya informasi tersebut, tim kami melakukan pemantauan di lokasi yang kemudian menjadi tempat penangkapan keduanya," ucap dia.

Kini pihak kepolisian telah mengamankan kedunya di Rutan Polresta Mataram. Dari hasil timbang, berat barang bukti sabu yang ditemukan terselip dalam bungkus kopi mencapai 25 gram.

Kepada polisi, keduanya mengakui perannya hanya sebagai pengantar. Ada upah yang dijanjikan oleh pesuruhnya dengan harga Rp50 ribu untuk setiap gram.

Terkait dengan peran pesuruh, Yogi mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi identitasnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku. Kini peran pesuruh tersebut dipastikan Yogi tengah dalam perburuan anggota di lapangan.

"Memang yang mereka sebut ini sudah masuk dalam pemantauan kita terkait jaringan peredaran narkoba. Keberadaannya sedang kita telusuri," ucap dia.

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku telah menjadi tersangka yang terancam pidana penjara 20 tahun sesuai dengan ancaman pada Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.