Mataram (ANTARA) - Anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, batal meminta klarifikasi bendahara Puskesmas Babakan dalam proses penyelidikan korupsi dana kapitasi tahun anggaran 2017-2019 karena terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kita sudah layangkan undangan klarifikasi, tapi yang bersangkutan berhalangan karena positif Covid-19," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Dengan demikian, pihaknya mengundur agenda permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan hingga masa isolasi mandirinya selesai.
"Jadi sebenarnya sudah tinggal bendahara sama kapus (kepala puskesmas). Tetapi nanti akan kita jadwalkan lagi setelah dia sembuh dan selesai menjalani isolasi," ujarnya.
Dari serangkaian proses penyelidikannya, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 30 pegawai penerima insentif dan tujuh tenaga kontrak. Selain itu, 23 rekanan juga telah dimintai klarifikasi.
Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.
Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.
Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).
Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.
Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.
Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.
Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.
Berita Terkait
Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo
Kamis, 7 Maret 2024 16:11
Mantan Kepala Puskesmas Babakan Mataram divonis 6 tahun penjara
Selasa, 8 Agustus 2023 16:30
2 terdakwa korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan Mataram dituntut 6 tahun penjara
Kamis, 20 Juli 2023 15:54
Kejari Mataram merampungkan dakwaan dua tersangka korupsi dana kapitasi
Rabu, 8 Februari 2023 14:54
Kejari Mataram lanjutkan penahanan dua tersangka korupsi
Selasa, 10 Januari 2023 5:12
Kejari Mataram lanjutkan penahanan dua tersangka korupsi dana kapitasi
Senin, 9 Januari 2023 15:13
Perkara korupsi dana kapitasi puskesmas di Kota Mataram segera disidangkan
Selasa, 3 Januari 2023 14:21
Penyidik menerima petunjuk jaksa terkait kasus korupsi dana kapitasi
Rabu, 23 November 2022 16:50