Polisi undang auditor gelar perkara korupsi dana kapitasi di Mataram

id dana kapitasi,korupsi kasus,auditor,polresta mataram,puskesmas babakan

Polisi undang auditor gelar perkara korupsi dana kapitasi di Mataram

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyelidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengundang tim auditor yang ahli dalam menghitung kerugian negara untuk melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, tahun anggaran 2017-2019.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengungkapkan, pihaknya melayangkan undangan itu sebagai tanda bahwa proses klarifikasi para pihak telah masuk pada babak akhir.

"Jadi nanti setelah kepala puskesmas-nya sudah memberikan klarifikasi, selanjutnya kita lakukan gelar perkara dengan mengundang auditor," kata Kadek Adi.

Langkah demikian, jelasnya, untuk memperkuat alat bukti kasus. Karena berkaitan dengan pengelolaan uang negara, tentunya keterangan ahli atau pun temuan kerugian negaranya akan menjadi salah satu alat bukti kuat dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Iya nanti auditornya dari BPKP, bisa juga kita undang dari pihak inspektorat, itu sudah cukup," ujarnya.

Dari serangkaian proses penyelidikannya, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 30 pegawai penerima insentif termasuk bendahara puskesmas. Demikian juga kepada tujuh tenaga kontrak serta 23 orang dari pihak rekanan.

Pada tahap ini, penyelidik kepolisian kini tinggal menunggu klarifikasi akhir kepada Kepala Puskesmas Babakan.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.