Kejati NTB mengerahkan 13 JPU kawal sidang empat terdakwa korupsi jagung

id sidang perdana,korupsi jagung,13 jaksa,penuntutan,kejati ntb,pengadilan mataram

Kejati NTB mengerahkan 13 JPU kawal sidang empat terdakwa korupsi jagung

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengerahkan sebanyak 13 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal jalannya persidangan empat terdakwa korupsi Pengadaan Benih Jagung Tahun Anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penugasan sebanyak 13 JPU dalam sidang perkara korupsi ini sesuai dengan adanya surat perintah penunjukan jaksa.

"Jadi penanganan kasus korupsi yang satu ini dibuat agak berbeda. Karena itu, ada 13 JPU yang dikerahkan. Itu sesuai dengan surat perintah penunjukan," kata Dedi.

Alasan yang membuat penanganannya agak berbeda, jelas Dedi, dilihat dari potensi kerugian negara yang nilainya cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, potensi kerugian negara mencapai Rp27,35 miliar.

"Selain kerugian yang ditimbulkan cukup besar, penanganan kasus ini menarik perhatian masyarakat. Karena itu, sebanyak 13 jaksa yang mengawal sidang ini merupakan tim khusus dari kejaksaan," ujarnya.

Ada pun 13 JPU yang akan mengawal persidangan empat terdakwa korupsi ini adalah Riauzin; Marollah, Ismail, I Made Sutapa, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Fajar A. Malo, Ema Muliawati, Indrawan Pranacitra, I Wayan Suryawan, I. A. K. Yustika Dewi, Ida Ayu Putu Camundi Dewi, dan Mila Meilinda.

Mereka yang mendapat amanah sebagai JPU dalam tahap penuntutan di pengadilan berasal dari jaksa bidang pidana khusus pada Kejati NTB dan Kejari Mataram.

"Jadi sebenarnya berapa pun jumlahnya (JPU) itu sudah biasa, karena jaksa itu satu. Nantinya tidak harus semua hadir. Itu hanya menghindari jika ada jaksa yang berhalangan hadir, baik karena sidang perkara lain atau ada kepentingan lain," ucap dia.

Sesuai dengan informasi yang dihimpun dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, sidang perdana empat terdakwa akan digelar Rabu (25/8) dan Kamis (29/8) dengan nomor perkara beruntun.

Untuk sidang yang digelar Rabu (25/8), muncul nama terdakwa Aryanto Prametu dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr. Aryanto dalam perkara ini merupakan direktur perusahaan penyedia benih jagung dari PT. Sinta Agri Mandiri (SAM).

Pada hari yang sama, agenda sidang perdana juga digelar untuk terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr. Hubby merupakan direktur perusahaan penyedia benih jagung dari PT. Wahana Banu Sejahtera.

Untuk agenda persidangan Kamis (26/8), muncul nama terdakwa Husnul Fauzi dengan Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tersebut berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Demikian juga untuk sidang perdana terdakwa Ida Wayan Wikanaya dengan Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr. Wikanaya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017.

Dalam berkas dakwaannya, mereka didakwa dengan dakwaan pasal serupa, yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT WBS.

Dari total anggaran tersebut, kerugian negara yang nilainya mencapai Rp27,35 miliar itu dikalkulasikan muncul pada PT SAM senilai Rp15,43 miliar dan PT WBS, Rp11,92 miliar.

Munculnya kerugian tersebut berdasarkan populasi hitungan tim ahli audit kerugian negara secara menyeluruh. Kerugiannya disimpulkan dari adanya sertifikat yang salah atau palsu, duplikat dan yang tidak bersertifikat. Kemudian ada juga sertifikat yang tidak sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D).