Idap gangguan jiwa, wanita muda yang dinikahi kakek 79 tahun di Dompu dijemput keluarga

id Gangguan Jiwa,Kakek 79 tahun,Dompu,ODGJ

Idap gangguan jiwa, wanita muda yang dinikahi kakek 79 tahun di Dompu dijemput keluarga

Pernikahan yang terjadi antara seorang wanita muda berinisial M (38) warga Dusun Fo'o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan seorang kakek yaitu M Yakub (79) warga Kelurahan Kandai I, beberapa hari lalu, menuai pertentangan dari berbagai pihak. 

Semoga M yang akan dirujuk ke RSJ Mataram mendapat perawatan yang intensif
Dompu (ANTARA) - Pernikahan yang terjadi antara seorang wanita muda berinisial M (38) warga Dusun Fo'o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan seorang kakek yaitu M Yakub (79) warga Kelurahan Kandai I, beberapa hari lalu, menuai pertentangan dari berbagai pihak. 

Sejumlah tokoh masyarakat termasuk aktivis perempuan dan Anggota DPRD Kabupaten Dompu menilai bahwa pernikahan tersebut tidak sah dilihat dari sudut pandang mana pun.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun saat dikonfirmasi, Jumat, mengatakan, bahwa pernikahan tersebut dianggap tidak sah ditinjau dari hukum Islam. 

Bahkan terkait persoalan tersebut, Muttakun langsung memfasilitasi keluarga M untuk melakukan koordinasi ke Kemenag dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Kakek M Yakub. 

"Kami telah mendampingi pihak keluarga M untuk berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Dompu dan meminta pendapat dari tinjauan hukum Islam, berkenaan dengan adanya pernikahan salah satu pasangannya mengidap gangguan jiwa," kata Muttakun. 

Baca juga: Viral! Kakek 79 tahun di Dompu nikahi wanita muda blasteran Cina-Arab

Usai mendapat tanggapan dari Kemenag, bahwa pernikahan tersebut tidak sah. M kemudian dijemput oleh keluarganya di rumah Kakek 79 tahun tersebut di Kelurahan Kandai I. 

"Pada saat penjemputan, keluarga memperlihatkan surat dari Rumah Sakit Jiwa terkait kondisi kejiwaan M, kepada Lurah Kandai I dan pihak keluarga M Yaqub," katanya. 

Muttakun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi mempublis foto dan video tentang pernikahan yang sempat viral tersebut.

"Semoga M yang akan dirujuk ke RSJ Mataram mendapat perawatan yang intensif," katanya. 

Hal yang sama diutarakan oleh salah satu aktivis perempuan Kabupaten Dompu, Nur Syamsiah, yang dimintai keterangan di Dompu, Jumat. Nur mengatakan pernikahan antara M dan Kakek tersebut tidak dibenarkan oleh hukum dan agama.

"Kami juga sudah koordinasikan hal ini dengan teman-teman aktivis perempuan lainnya dan Lembaga Bantuan Hukum serta anggota DPRD. Sehingga M bisa dijemput," katanya. 

Saat ini M diinapkan di salah satu rumah keluarganya di seputaran Kota Dompu, sambil menunggu pengurusan surat rujukan di Puskesmas Dompu Barat agar bisa diantar dan didampingi ke RSJ Mutiara Sukma Mataram. 

Sebelumnya, pada Selasa (24/8) lalu, video pernikahan M dan kakek Yakub yang dilaksanakan di salah satu rumah warga viral di media sosial. 

M merupakan janda satu anak yang sehari-hari tinggal dengan ibu angkatnya. 

Ayah M beberapa tahun lalu telah meninggal, sementara ibunya saat ini dirawat di salah satu panti jompo di Kota Bima. 

M diketahui adalah blasteran Arab-China Tionghoa.