Anggaran ganda sewa ekskavator di Bima diduga untuk satu pekerjaan

id anggaran ganda,sewa ekskavator,pemkab bima,kejati ntb

Anggaran ganda sewa ekskavator di Bima diduga untuk satu pekerjaan

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Adanya anggaran ganda untuk belanja sewa alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diduga digunakan untuk satu pekerjaan yang sama.

"Jadi di satu sisi, dianggarkan oleh sekretariat, kemudian ada lagi di dinas PU (pekerjaan umum). Dugaan kami, pekerjaannya satu dengan dua kali penganggaran, dipertanggungjawabkan, objeknya sama," kata Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Senin.

Hal itu dikatakannya sesuai dengan laporan dugaan kasus korupsi yang kini sudah berada di bawah kendali Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

"Saya dengar sudah masuk tahap klarifikasi. Tetapi bagaimana hasilnya, saya belum dapat laporan lengkap," ujar dia.

Adapun para pihak yang telah memberikan klarifikasi persoalan ini kepada pihak kejaksaan berjumlah sepuluh orang. Mereka diantaranya berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Bima.

Untuk pejabat yang sudah menghadap ke jaksa, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima dan Asisten pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima.

Kedua pejabat tinggi di lingkup Pemkab Bima itu dimintai keterangan terkait munculnya realisasi anggaran pertahun untuk belanja sewa alat berat jenis ekskavator dengan pagu Rp500 juta.

Selain upaya klarifikasi, pihak kejaksaan juga melakukan pengumpulan data terkait. Dalam upaya ini, kejaksaan sudah mengumpulkan dokumen kelengkapannya.

Penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut daru laporan kelompok masyarakat. Laporannya disampaikan ke Kejati NTB pada September 2020.

Dalam laporannya, dilampirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Salah satunya penganggaran oleh Setda Kabupaten Bima sejak tahun 2018-2021. Dalam uraian laporan, Setda Kabupaten Bima diketahui menganggarkan sewa ekskavator Rp500 juta pertahunnya.

Dari laman resmi LPSE Kabupaten Bima, biaya belanja sewa alat berat jenis ekskavator dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 2018 hingga 2020, dimenangkan oleh perusahaan berinisial SR.